Skema Bantuan Sosial PPKM Darurat
Kebijakan perlindungan sosial dinantikan oleh masyarakat sebagai salah satu cara meringankan beban kehidupan di masa PPKM darurat.
Penerapan PPKM darurat untuk menekan laju penularan virus korona dapat berpengaruh terhadap daya tahan perekonomian warga. Untuk mencegah meluasnya penurunan daya beli, kemiskinan, dan pengangguran, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan untuk perlindungan sosial.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali resmi dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Untuk wilayah lain, yaitu 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, PPKM darurat diterapkan pada 12-20 Juli 2021. Selain sektor esensial atau kritikal, seperti perbankan, pasal modal, objek vital nasional, dan apotek, operasional kegiatan usaha dan layanan lainnya harus dihentikan sementara.
Aktivitas yang terbatas memberi tekanan pada kondisi sosial ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey memperkirakan usaha esensial yang masih bisa beroperasi dengan pembatasan jam operasional dapat mengalami penurunan pendapatan hingga 60 persen.
Sebelum PPKM darurat diberlakukan, sejumlah perusahaan sudah terlebih dahulu menutup gerai ritel dan melakukan PHK karyawan. Dalam pantauan Aprindo sepanjang Januari-Maret 2021, ada 87 toko yang tutup. Artinya, rata-rata ada 2 toko yang tutup dalam sehari sebelum diterapkannya PPKM darurat.
Kembali diketatkannya aktivitas masyarakat dan dunia usaha dikhawatirkan menambah beban usaha yang dapat berakibat pada munculnya PHK atau pengurangan jam kerja yang membuat penghasilan karyawan menjadi berkurang.
Kesulitan ini bukan hanya dialami sektor ritel, tetapi juga bakal dialami sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe selama pemberlakuan PPKM darurat. Sektor lain yang juga berpotensi terdampak besar adalah kaum pekerja informal, seperti ojek daring, tukang becak, sopir angkot, atau pedagang kaki lima.
Selama ini, tekanan pandemi membuat peningkatan jumlah pengangguran dan orang miskin menjadi sulit terhindarkan. Data BPS pada Februari 2021 menyebutkan terdapat 19,1 juta orang penduduk yang terdampak Covid-19, baik itu yang menjadi pengangguran karena Covid-19, tidak bekerja sementara karena Covid-19, dan yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19.
Pandemi juga membuat jumlah penduduk miskin Indonesia naik di Triwulan III 2020 hingga mencapai 27,55 juta jiwa. Jumlah penduduk miskin bisa makin bertambah di tengah perburukan pandemi di pertengahan tahun 2021. Peningkatan tersebut merupakan dampak dari terkontraksinya pertumbuhan ekonomi akibat pandemi. Pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I-2021 tercatat masih minus 0,74 persen secara year on year.
Demikian pula dengan pengeluaran konsumsi rumah tangga yang terkontraksi minus 2,23 persen. Untuk mengantisipasi dampak pandemi yang makin parah, pemerintah kemudian merombak anggaran Negara termasuk di saat darurat pandemi seperti saat ini.
Relokasi anggaran
Penyesuaian anggaran dilakukan pemerintah untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat. Kementerian RI telah menyusun besaran dukungan APBN di masa PPKM Darurat. Ada beberapa realokasi APBN yang dipusatkan pada perlindungan sosial, kesehatan, dan insentif usaha. Realokasi dana yang dilakukan dengan cara penambahan dana untuk pelaksanaan program.
Secara umum, ada lima sektor yang difokuskan untuk penanganan kesehatan dan perbaikan ekonomi nasional, yaitu perlindungan sosial, kesehatan, insentif usaha, dukungan UMKM, serta program prioritas. Khusus sektor perlindungan sosial, pemerintah akan menjangkau masyarakat melalui program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, BLT dana desa, hingga bansos tunai.
Alokasi dana terbarunya mencapai Rp 149,08 triliun. Jumlah ini naik Rp 810 miliar dari alokasi sebelumnya. Kenaikan anggaran ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah makin banyaknya warga yang masuk jurang kemiskinan.
Sementara sektor kesehatan mendapat alokasi terbesar hingga Rp 185,87 triliun, bertambah Rp 13,14 triliun. Alokasi dana sebesar itu akan digunakan untuk vaksinasi, proses pemeriksaan dan pelacakan, perawatan, pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan, hingga penyediaan alat-alat kesehatan.
Sektor terakhir yang mengalami kenaikan alokasi dana adalah insentif usaha. Sebelumnya, alokasi dana sebesar Rp 56,73 triliun, kemudian naik menjadi Rp 62,83 triliun. Sektor insentif usaha ini meliputi angsuran PPh 25, tarif PPh Badan, PPh final UMKM, hingga PPnBM kendaraan bermotor.
Sebagai antisipasi dampak PPKM Darurat, pemerintah juga telah menyiapkan enam skema penguatan perlindungan sosial di tengah tekanan pandemi. Apabila ditotal, maka seluruh program akan menjangkau 56,4 juta keluarga, menargetkan 36,54 juta orang, dan menyasar 12,8 juta usaha mikro di seluruh Indonesia.
Enam program yang telah disiapkan meliputi bantuan sosial tunai, diskon ketenagalistrikan, Program Keluarga Harapan dan sembako, bantuan untuk usaha mikro, program pra kerja, dan percepatan pencairan bantuan langsung tunai desa.
Pengawasan
Deretan program bantuan sosial tersebut dikucurkan pemerintah untuk menangani dampak pembatasan sosial bagi masyarakat dan dunia usaha. Namun, utamanya lewat penyesuaian anggaran ini pemerintah juga menargetkan tetap terjaganya pondasi perekonomian nasional.
Di satu sisi, penguatan program perlindungan sosial ini layak diberikan mengingat beban masyarakat, terutama aspek pengeluaran warga dan upah buruh yang terus mengalami penurunan di masa pandemi. Survei Angkatan Kerja Nasional 2020 menyebutkan akibat pandemi Covid-19, rata-rata upah buruh turun 5,18 persen. Jika pada Agustus 2019 rata-rata upah buruh Rp 2,91 juta per bulan, jumlah upah tersebut berkurang menjadi Rp 2,76 juta pada Agustus 2020.
Demikian pula pengeluaran per kapita juga mengalami penurunan 2,5 persen. Pada 2020 pengeluaran per kapita sebesar Rp 917.750 per bulan turun dibandingkan 2019 yang mencapai Rp 941.583 per bulan.
Namun, di sisi lain, program-program yang diberikan tersebut diharapkan dapat menjaga konsumsi masyarakat. Pola konsumsi masyarakat harus dijaga indikatornya agar tetap stabil mengingat besarnya kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga menyumbang pertumbuhan PDB Indonesia (57 persen).
Skema alokasi anggaran di saat darurat pandemi saat ini dapat dibaca sebagai upaya darurat menjaga konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Besarnya dukungan anggaran saat PPKM Darurat juga berimplikasi pada dua konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah.
Pertama, keseriusan menerapkan kebijakan PPKM darurat. Hingga sepekan penerapannya, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih melampaui angka 10.000 setiap harinya, bahkan hampir 40.000 kasus. Tren kenaikan kasus harian ini sudah terjadi sejak tanggal 17 Juni 2021.
Kondisi memburuknya penularan virus korona tersebut bukan hanya membuat fasilitas kesehatan kewalahan menangani pasien Covid-19, tetapi juga memberi pengaruh kepada sektor perekonomian. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan lonjakan kasus Covid-19 yang diikuti pembatasan mobilitas memberi pengaruh pada tingkat konsumsi masyarakat, terutama untuk non konsumsi pokok, yaitu transportasi, rekreasi, dan pakaian. Pemerintah juga menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2021 yang dipicu karena lonjakan kasus Covid-19.
Aspek kedua adalah pengawasan anggaran. Mengingat pentingnya alokasi anggaran darurat pandemi dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian, sudah selayaknya pemerintah juga memberikan porsi pengawasan yang lebih ketat.
Skema pembiayaan yang telah dibuat oleh Kementerian Keuangan menjadi acuan pendanaan bantuan sosial oleh Kementerian Sosial. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memastikan kemutakhiran data penerima bansos. Adanya data yang bermasalah dapat menjadi celah korupsi bansos di kemudian hari. Selain data yang berkualitas, Kemensos perlu memastikan tidak terjadi korupsi dalam bentuk pungutan liar.
Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos
Menanggapi potensi korupsi bansos selama PPKM Darurat, KPK turut mengawal penyaluran bansos melalui pengawasan langsung oleh masyarakat yang dapat dilaporkan pada platform Jaringan Pencegahan (Jaga) KPK. Ada dua fitur yang dapat digunakan, yaitu Jaga Bansos Covid-19 dan Jaga Penanganan Covid-19.
Penyaluran bansos sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat harus dilakukan dengan tepat dan pengawasan yang ketat. Masyarakat telah lama tertekan di tengah situasi pandemi, baik secara sosial maupun ekonomi, termasuk meningkatnya risiko terinfeksi virus korona. Oleh sebab itu, skema perlindungan sosial tentu dinantikan oleh masyarakat sebagai salah satu cara meringankan beban kehidupan warga. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: Menteri Keuangan Blak-blakan Perihal PPKM Darurat