logo Kompas.id
RisetBagaimana Peraturan Hukum...
Iklan

Bagaimana Peraturan Hukum Pidana di Hindia Belanda?

Kedatangan bangsa Eropa berabad-abad silam memberikan perubahan tatanan hukum di wilayah Nusantara. Persoalan kejahatan dan pelanggaran mulai diatur oleh konsep hukum yang dibawa dari tanah Eropa.

Oleh
Dedy Afrianto
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gWYfq6NA1JtJNbXnKEc81SRqC-4=/1024x1588/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210618_134525_1624193695.jpg
Kompas

Kitab Undang-undang Hukum Pidana era Hindia Belanda terbitan Balai Pustaka tahun 1940. Peraturan ini terdiri dari tiga bagian utama, yakni aturan umum, aspek kejahatan, dan pelanggaran.

Kedatangan bangsa Eropa berabad-abad silam turut memberikan suatu perubahan dalam tatanan hukum di wilayah Kepulauan Nusantara. Secara perlahan, persoalan kejahatan dan pelanggaran mulai diatur oleh konsep hukum yang dibawa dari tanah Eropa.

Posisi Indonesia yang terletak sebagai wilayah penghasil rempah-rempah tak hanya memberikan konsekuensi pada persoalan ekonomi dan politik semata. Kedatangan Belanda yang awalnya bertujuan untuk berdagang di bawah bendera Kongsi Dagang Hindia Timur Belanda (Vereenigde Oostindische Compagnie/VOC) juga melahirkan dampak bagi Indonesia pada bidang hukum.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000