Momentum Masyarakat Melawan Premanisme
Melalui kebijakan yang konsisten, keberanian kolektif dapat ditumbuhkan untuk mengajak warga berani melawan aksi premanisme yang sangat meresahkan masyarakat.
Hari-hari belakangan ini aparat kepolisian melancarkan penangkapan preman-preman secara masif di sejumlah daerah. Peristiwa ini menjadi penanda bahwa pemerintah mampu dan sigap menanggapi persoalan rakyat. Jika dilakukan secara konsisten, kebijakan ini dapat mendorong sinyal keberanian kolektif yang menggerakkan masyarakat untuk ikut berani melawan premanisme.
Jejak preman di Tanah Air sudah ada sejak dulu. Istilah preman muncul pada era kolonial Hindia Belanda. Istilah vrijman yang diperkenalkan pada era VOC merujuk pada orang-orang yang merdeka dan bukan bekerja sebagai budak.
Kelompok masyarakat vrijman yang kemudian dilafalkan menjadi preman, mengalami pergeseran makna dari masa ke masa. Makna terkini yang melekat pada preman adalah orang yang bertindak di luar ketentuan hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Isu terkait premanisme kembali mencuat ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk meninjau kegiatan vaksinasi pada Kamis (10/6/2021). Para sopir Pelabuhan Tanjung Priok mengeluh kepada presiden tentang maraknya pungutan liar (pungli) di jalur yang mereka lalui.
Mendengar hal ini, Presiden Jokowi langsung menghubungi Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mengatasi persoalan yang diungkapkan para sopir peti kemas. Kepala Polri pada hari yang sama berkoordinasi dengan Kepala Polda dan Kepala Polres di seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan perintah presiden.
Polisi mulai bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku premanisme di berbagai wilayah di Indonesia. Hasilnya pada Jumat (11/6/2021) sejumlah 49 preman dan pelaku pungli diamankan oleh polisi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Titik operasi para preman ini tersebar mulai dari jalan raya akses menuju pelabuhan hingga di lingkup operator pengangkatan kontainer di terminal peti kemas. Temuan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus ketika gelar perkara setelah berhasil melakukan penangkapan.
Penangkapan juga dilakukan oleh Polres Jakarta Barat yang menyasar para preman di wilayah Kalideres dan Cengkareng. Para sopir truk yang melintas di daerah Jakarta Barat menjadi sasaran tindak pungli. Sejumlah 22 preman berhasil ditangkap dan diamankan.
Aksi penangkapan preman juga terjadi di Sulawesi Selatan. Sehari berselang, yaitu pada Sabtu (12/6/2021), sekitar 100 preman ditangkap di Kota Makassar. Penangkapan dilakukan termasuk kepada mereka yang beraksi sebagai tukang parkir liar yang kerap meminta uang parkir tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, para preman juga memalak warga yang hendak menyeberang jalan atau memutar arah. Penertiban juga dilakukan terhadap kegiatan lain yang meresahkan masyarakat Makassar, seperti balapan liar, perjudian, dan tindak kriminalitas lainnya.
Menindaklanjuti instruksi Kepala Polri, hingga Senin (14/6/2021) Polda Jawa Timur berhasil meringkus 67 preman yang terjaring dari tiga lokasi penangkapan. Mereka diringkus di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Bus Purabaya, dan pangkalan truk yang ada di Surabaya.
Catatan terbanyak dibukukan oleh Polda Sumatera Utara, yang pada Minggu (13/6/2021), melaporkan telah meringkus 210 preman yang berada di wilayah Polres Batu Bara, Polrestabes Medan, dan Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah dikeluarkannya perintah Kepala Polri terkait pemberantasan premanisme, dalam kurun waktu empat hari sejak Jumat (11/6/2021) hingga Senin (14/6/2021) ratusan preman telah dibekuk. Dari skala jumlah preman yang ditangkap, angka ratusan dalam kurun waktu singkat dapat dikatakan cukup masif.
Keberlanjutan
Pada kondisi biasa, tanpa ada momen viral seperti yang terjadi di Tanjung Priok, biasanya penertiban preman hanya gencar dilakukan saat-saat tertentu, seperti ketika memasuki bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Pada 2017, misalnya, Polres Magelang membentuk tim khusus guna memberantas premanisme di Kota Magelang, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan pada H-8 menjelang musim libur Lebaran.
Tahun 2018, Polres Jakarta Utara meringkus 82 pelaku premanisme di wilayah Jakarta Utara bertepatan dengan masa awal bulan puasa. Selain karena bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, penangkapan dilakukan karena banyak masyarakat yang mengeluhkan telah dimintai uang di jalan raya. Keluhan mayoritas disampaikan oleh para sopir truk.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penegakan hukum terhadap preman gencar dilakukan apabila ada kejadian besar yang menarik perhatian masyarakat serta saat momen tertentu ketika bulan puasa salah satunya.
Harapannya, penindakan terhadap segala bentuk premanisme dapat dilakukan secara konsisten sepanjang waktu. Dalam kasus premanisme, masyarakatlah yang menanggung kerugian terbesar.
Kerugian yang dialami dalam kasus pungli dalam bentuk materi. Berdasarkan data dari laman Tim Saber Pungli Polri, sepanjang Mei 2021 telah tertangani 529 kasus yang dilakukan oleh 612 tersangka dengan barang bukti senilai Rp 198 juta.
Dalam laporan Saber Pungli, terdapat rekap data jumlah aduan masyarakat terkait kejadian pungli. Tersedia enam saluran pengaduan, yaitu melalui laporan SMS, surel, melalui website Saberpungli.id, call center 193, surat tertulis, serta pengaduan langsung di unit pelayanan di setiap daerah.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah jumlah laporan dari masyarakat yang masuk sangat sedikit. Pada Mei 2021, hanya ada 16 aduan yang dilayangkan melalui surel dan 2 pengaduan yang disampaikan secara langsung.
Setiap bulan hanya ada belasan hingga puluhan aduan. Pungli yang diadukan tidak hanya terkait tindakan premanisme, ada juga dari ranah administrasi.
Menggugah masyarakat
Penangkapan preman besar-besaran dalam waktu singkat patut diapresiasi sebagai hasil dari aksi cepat tanggap akan permasalahan yang ada di masyarakat. Namun, di sisi lain peristiwa ini menjadi alarm bagi solusi jangka panjang yang masih belum efektif, yaitu tentang kinerja Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) yang dibentuk Presiden Jokowi pada 2016.
Dua elemen yang perlu dipertahankan dalam kondisi prima, yaitu tindakan tegas polisi terhadap preman dan sikap proaktif masyarakat untuk mau melaporkan temuan tindak premanisme.
Untuk memfasilitasi peran aktif masyarakat, Polri telah meluncurkan nomor layanan pengaduan kepolisian dengan menelepon 110. Saluran ini diresmikan pada 20 Mei 2021 dan kini sudah sepenuhnya aktif melayani aduan.
Apabila mendapati adanya tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal, masyarakat diharapkan mau dan berani melapor ke kepolisian melalui nomor layanan tersebut. Melihat realitas di lapangan, kemauan untuk melapor membutuhkan tekat dan keberanian dari seseorang.
Menurut hasil penelitian Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, terdapat beberapa alasan orang enggan melaporkan tindak kriminal kepada polisi. Pertama, pelapor merasa pesimistis bahwa polisi akan serius dalam menanggapi laporannya. Hal ini menyangkut citra lembaga penegak hukum di mata masyarakat.
Kedua, muncul khawatir apabila melapor dan diketahui oleh pelaku, maka pelapor akan terkena dampak buruk atau merasa terancam. Kondisi ini didasari oleh kredibilitas polisi dalam menyediakan perlindungan bagi saksi.
Ketiga, peristiwa kriminal yang disaksikan dianggap tidak penting atau remeh. Kondisi ini dapat ditemui pada masyarakat yang memandang premanisme adalah hal lazim. Akibat pembiaran yang berlarut-larut maka orang akan permisif terhadap tindakan yang melawan hukum.
Baca juga: Warga Bersuara lewat Bunga
Dengan demikian, untuk mewujudkan harapan akan sikap proaktif masyarakat, lembaga penegak hukum perlu konsisten dalam menunjukkan kinerja yang prima. Diperlukan juga sapaan dalam bentuk komitmen untuk terus memberantas aksi premanisme dan bukan hanya sekadar merespons perintah presiden.
Melalui kebijakan yang konsisten, keberanian kolektif dapat ditumbuhkan untuk mengajak warga berani melawan aksi premanisme yang sangat meresahkan masyarakat. Perlahan-lahan masyarakat secara sukarela tergugah untuk berani turut berpartisipasi berbuat kebaikan demi keamanan bersama.
(LITBANG KOMPAS)