logo Kompas.id
RisetJalan Lapang dan Terjal Partai...
Iklan

Jalan Lapang dan Terjal Partai Politik

Verifikasi faktual menjadi elemen penting memonitoring kerja partai politik menjelang pemilu. Verifikasi juga menjadi momen bagi publik menilai mana partai politik yang serius untuk mendapatkan mandat pemilih di pemilu

Oleh
Yohan Wahyu
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a64Uc6drq7XTXbzu_d8FQmuYJ3s=/1024x1408/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200322-Opini-7_web_88320358_1584887272.jpg

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang “membebaskan” partai politik peraih kursi DPR menjalani verifikasi faktual sebagai syarat mengikuti pemilihan umum 2024 bagaikan jalan lapang bagi partai yang saat ini memiliki tiket untuk mengajukan pasangan calon presiden. Sebaliknya, keputusan ini bagaikan "jalan terjal politik" bagi partai politik pendatang baru.

Jalan lapang bagi partai politik “petahana” di DPR ini dibacakan Mahkamah Konstitusi awal Mei lalu. Melalui putusannya No 55/PUU-XVIII/2020, lembaga penjaga konstitusi tersebut memutuskan partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen, yakni partai yang meraih dukungan suara nasional 4 persen pada pemilu, hanya perlu mengikuti verifikasi administrasi untuk menjadi peserta pemilu selanjutnya.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000