logo Kompas.id
RisetMenilik Tingkat Upah dan...
Iklan

Menilik Tingkat Upah dan Standar Hidup Layak Buruh

Belum semua buruh mendapatkan imbalan sesuai batas bawah yang ditentukan. Hanya sekitar lima dari sepuluh buruh yang menerima upah di atas upah minimum provinsi.

Oleh
Agustina Purwanti
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Gi0SVstm5_L1Hop6Pu4AfXyeIjA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F83a8d15f-dc91-4b83-afc3-d8a88e8ace96_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Peringatan Hari Buruh oleh massa buruh dan mahasiswa ini menyuarakan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Upah menjadi isu yang selalu disuarakan buruh dari tahun ke tahun. Tuntutan ini tak lain untuk memperoleh jaminan tercukupinya kebutuhan dan standar hidup yang layak di tengah masih minimnya penerimaan dari hasil bekerja.

Upah minimum yang dirumuskan pemerintah setiap tahun idealnya diikuti dengan penerapan di lapangan. Dengan kata lain, setiap buruh berhak mendapat upah sesuai standar yang ditetapkan. Tujuannya untuk mencukupi kebutuhan hidup layak bagi buruh dan keluarganya.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000