Dalam beberapa tahun belakangan ini, berbagai kemudahan gencar diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada dunia usaha agar investasi melesat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat cepat.
Hal ini menjadikan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia melaju cukup pesat. Dari posisi 120 pada 2015 ke posisi 109 pada 2016, dan menjadi 72 pada 2018. Tahun 2019, posisi Indonesia sedikit menurun menjadi 73, dan stagnan di peringkat itu sampai 2020.
Baca juga: Imbangi Kemudahan Berusaha dengan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemeringkatan dilakukan oleh Bank Dunia terhadap 190 negara menggunakan 10 indikator kemudahan berusaha. Indikator itu adalah memulai usaha (starting business), proses perizinan konstruksi bangunan komersial sederhana (dealing with construction permits), memperoleh sambungan listrik (getting electricity), pendaftaran balik nama properti (registering property).
Indikator lainnya adalah akses memperoleh pinjaman (getting credit), perlindungan pemegang saham minoritas (protecting minority investors), pelaporan dan pembayaran pajak (paying taxes), perdagangan lintas batas (trading across border), penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan (enforcing contract), serta proses penyelesaian kepailitan (resolving insolvency).
Dengan peringkat yang ada saat ini, posisi kemudahan berbisnis Indonesia di atas Filipina, Myanmar, Pakistan, Kamboja, dan Timor Leste, tetapi masih di bawah Vietnam, India, China, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia.
Kenaikan signifikan kemudahan berusaha pada 2016 tak bisa dipisahkan kaitannya dengan diluncurkannya 13 paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada saat itu. Sejumlah paket kebijakan yang dikeluarkan berikutnya juga berpengaruh pada naiknya peringkat Indonesia hingga menembus posisi 72.
Mengaca pada kaitan reformasi di dunia usaha dengan naiknya peringkat, akankah Undang-Undang Cipta Kerja menjadi perangkat yang cukup ampuh untuk mengungkit naik peringkat yang stagnan dalam beberapa tahun ini? Akankah target kepemimpinan Jokowi menjadikan peringkat kemudahan berusaha di posisi 40 tercapat?
Lemah di Lima Indikator
Laporan indeks kemudahan berusaha Indonesia 2020 memperlihatkan adanya sejumlah indikator yang masih bermasalah. Dari 10 indikator, terdapat lima yang peringkatnya masih di papan bawah, yaitu kemudahan dalam memulai usaha, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran balik nama properti, perdagangan lintas negara, dan penegakan kontrak.
Sementara empat indikator sudah cukup baik peringkatnya, yaitu memperoleh sambungan listrik, akses memperoleh pinjaman, perlindungan pemegang saham minoritas, dan proses penyelesaian kepailitan.
Kemunculan UU Cipta Kerja bisa dikatakan sebagai alat pemecah kebekuan atas beberapa kesulitan dalam berusaha di Indonesia.
Kemunculan UU Cipta Kerja bisa dikatakan sebagai alat pemecah kebekuan atas beberapa kesulitan dalam berusaha di Indonesia. Hasil survei Litbang Kompas tentang kemudahan berusaha yang dilakukan pada April 2021 menunjukkan optimisme terhadap kemungkinan ada perbaikan atas sejumlah hal setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja pada tahun lalu.
Survei terhadap kalangan pengusaha menunjukkan bahwa beberapa indikator penentu kemudahan berusaha disikapi secara optimistis dipandang akan membaik pada 2021 ini. Indikator-indikator itu adalah kemudahan dalam memulai usaha, izin konstruksi, kemudahan mendapat pasokan listrik, pendaftaran properti, kemudahan mendapatkan kredit, dan pembayaran pajak.
Sebaliknya, rasa pesimistis lebih menonjol terhadap indikator penegakan kepatuhan kontrak bisnis dan penyelesaian kepailitan. Sementara keraguan cukup mengemuka terhadap sektor perdagangan lintas negara dan perlindungan pemegang saham minoritas.
Namun, dari semua sumbangan UU Cipta Kerja, yang paling terkait langsung dengan peningkatan kemudahan berusaha adalah indeks memulai berusaha. Besar kemungkinan undang-undang ini akan meningkatkan skor dan peringkat dari indeks memulai usaha.
Baca juga: Pekerjaan Rumah Menanti Pasca-Cipta Kerja
Indeks memulai usaha mengukur jumlah prosedur, waktu, biaya, dan persyaratan modal minimum yang disetor untuk membuat PT kecil hingga menengah, dan untuk memulai beroperasi secara resmi di kota bisnis terbesar (Jakarta dan Surabaya). Indeks memulai usaha (starting business) Indonesia berada di peringkat ke-140 dari 190 negara, dengan skor 81,2, menunjukkan masih sulitnya memulai bisnis di Indonesia.
Akan tetapi, perbaikan dalam kemudahan memulai bisnis ini disikapi secara optimistis oleh kalangan pengusaha, terlebih kalangan pengusaha mikro dan kecil. Aturan baru dalam perizinan mendirikan PT rupanya cukup memberi harapan bagi kalangan pengusaha mikro dan kecil.
Peran pengusaha dan pemerintah
Di balik upaya pemerintah yang masif dalam mendorong menguatnya investasi lewat perbaikan peringkat kemudahan berusaha, adanya UU Cipta Kerja memunculkan dikotomi yang makin besar antara pengusaha dan pekerja.
Selama ini, peran pengusaha dalam mendorong kemajuan perekonomian negeri sesungguhnya dinilai besar, tidak hanya oleh kalangan pengusaha, tetapi juga kaum pekerja dan nonpekerja. Namun, dalam pemberian upah dan kesejahteraan pekerja, peran pengusaha dinilai masih kurang memadai. Pandangan tersebut cukup merata tersampaikan, baik oleh pekerja, nonpekerja, maupun pengusaha.
Sementara itu, peran pemerintah dalam melindungi pekerja juga kian lemah. Terdapat perbedaan sikap antara pengusaha dan pekerja dalam memandang peran pemerintah. Pemerintah dinilai oleh kalangan pengusaha sudah memberikan perhatian yang besar terhadap kepentingan pekerja, tetapi oleh kalangan pekerja dan nonpekerja dinilai masih kurang berpihak kepada mereka.
Berbeda dengan perhatian pemerintah terhadap kepentingan pengusaha, semua sepakat bahwa pemerintah sudah memberi perhatian yang besar.
Pada masa pandemi Covid-19, ketika semua bidang usaha terkena imbas kemerosotan ekonomi, langkah-langkah pemerintah mungkin masih bisa dipahami dalam rangka menopang fondasi ekonomi dari krisis yang lebih dalam.
Namun, ke depan, persoalan ketenagakerjaan bisa menjadi bara api politik yang menegasikan kepentingan ekonomi apabila kekuatan mereka kian termarjinalkan.
Sekam yang sekarang mengering harus tetap dijaga pemerintah dan kalangan pengusaha. Agar kemudahan berusaha makin berkembang dan pekerja tak gamang. (LITBANG KOMPAS)