logo Kompas.id
RisetKisah Dua Dekade Sjamsul...
Iklan

Kisah Dua Dekade Sjamsul Nursalim

Keputusan KPK mengeluarkan SP3 terhadap kasus Sjamsul Nursalim menjadi antiklimaks di tengah penantian publik terhadap penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Buah dari revisi terhadap UU KPK.

Oleh
Dedy Afrianto
· 10 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XK2v9T9HxIsq_I9f1Xctqo_8MiY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190710_ENGLISH-BLBI_A_web_1562764799.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus Sjamsul Nursalim sekaligus mengakhiri kelumit kisah yang terukir selama lebih dari dua dekade. Kisah ini menjadi antiklimaks di tengah penantian publik terhadap penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

KPK pada 31 Maret lalu akhirnya memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Keputusan ini cukup mengejutkan mengingat besarnya energi yang dihabiskan untuk mengusut kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000