logo Kompas.id
RisetPembatasan Periode Perkuat...
Iklan

Pembatasan Periode Perkuat Sistem Presidensial (Bagian Kedua)

Di tengah alasan pandemi yang membuat revisi UU Pemilu dibatalkan, wacana tiga periode jabatan presiden yang harus melalui amendemen tentu menjadi sekadar cek ombak untuk mengukur respons publik.

Oleh
Yohan Wahyu
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oXWf9xxc74m3H6V_Nu0B-BOqQq4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc5e35967-cddf-4fa2-9b20-92fe2b53ebed_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural bergambar tujuh presiden RI di RW 010 Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2020).

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dirinya tidak lagi tertarik menjabat presiden untuk periode ketiga menjadi jawaban atas polemik wacana penambahan masa jabatan presiden tersebut.

Pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode ini jamak dilakukan oleh negara-negara yang mempraktikkan sistem presidensial dalam pemerintahannya.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000