logo Kompas.id
RisetMelindungi Data Pribadi di...
Iklan

Melindungi Data Pribadi di Dunia Maya

Setahun terakhir, ruang digital menjadi andalan masyarakat sebagai ruang komunikasi. Namun, maraknya kriminalitas di ruang digital membuat publik menilai sudah saatnya negara memperkuat perlindungan data pribadi.

Oleh
RANGGA EKA SAKTI/ LITBANG KOMPAS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5rPSCG42CkRm967SJDFU-JyDAWg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F700858fd-c7d8-4149-b11b-b96f0d117ba0_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate bersama jajarannya menghadiri rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pandemi Covid-19 membuat semakin banyak aktivitas masyarakat berlangsung di ruang digital. Di tengah kondisi ini muncul harapan dari masyarakat agar aktivitas dan data pribadi mereka terlindungi dari para kriminal.

Hasil jajak pendapat Kompas akhir Februari lalu menunjukkan 90,8 persen responden menganggap penting dan sangat penting undang-undang perlindungan data pribadi di dunia maya disahkan. Hal ini karena kejahatan ataupun penyimpangan di dunia maya bisa berakibat fatal di dunia nyata. Ketika ditanya, 53 persen responden menyatakan pernah mengetahui adanya tindak kriminalitas terkait pencurian data pribadi. Bahkan, 14,4 persen di antaranya mengaku pernah menjadi korban.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000