Korona Menguji Pertahanan Semesta Indonesia
Mengacu pada terminologi pertahanan semesta, pandemi Covid-19 merupakan ancaman non-militer yang menuntut dukungan seluruh komponen bangsa bahu membahu untuk mengatasi wabah korona.
Virus korona yang mewabah di Indonesia sejak Maret 2020 belum menunjukkan tanda-tanda berakhir hingga kini. Kondisi tersebut penting diwaspadai sebagai ancaman bagi pertahanan negara.
Berdasarkan Buku Putih Pertahanan Indonesia yang diterbitkan Kementerian Pertahanan RI, pertahanan Indonesia melibatkan seluruh warga negara sesuai peran dan fungsinya. Sistem pertahanan didasari oleh kecintaan terhadap tanah air dan diorientasikan untuk terhadap cita-cita bersama untuk mewujudkan kepentingan nasional.
Upaya mempertahankan wilayah NKRI sebagai satu kesatuan diturunkan lewat sejumlah fungsi. Fungsi penangkalan merupakan perwujudan usaha pertahanan dari seluruh kekuatan nasional untuk mencegah dan meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Karakter penangkalan tidak bersifat pasif, tetapi aktif mengupayakan pertahanan baik secara militer maupun non-militer.
Selanjutnya ada fungsi penindakan, yakni pemerintah menyesuaikan tindakan dengan melihat bentuk ancaman yang terjadi. Tahapan berikutnya adalah fungsi pemulihan keadaan yang memerlukan kontribusi semua komponen bangsa baik instansi pemerintah, TNI, aparat keamanan, serta masyarakat secara bersama-sama.
Mengacu pada terminologi pertahanan semesta dan fungsi turunannya tersebut, pandemi Covid-19 merupakan ancaman non-militer yang menuntut dukungan seluruh komponen bangsa. Dari sisi penangkalan, pemerintah mulai menghimpun informasi untuk mencegah masuknya virus ke Indonesia sejak awal munculnya Covid-19.
Pada tanggal 2 Maret 2020, Covid-19 ditengarai baru menjangkiti setidaknya dua orang warga Depok melalui kontak dengan warga negara asing. Fungsi penangkalan, saat itu boleh dikatakan belum dijalankan secara optimal demi tetap menjaga kondisivitas iklim sosial ekonomi. Pemerintah lebih menjalankan upaya penangkalan melalui tindakan terfokus bagi WNI terpapar di luar negeri.
Sebanyak 68 warga negara Indonesia diketahui berada di kapal pesiar Diamond Princess (28/2/2020), yang saat itu memiliki penumpang terjangkit Covid-19 dan diisolasi di Yokohama, Jepang. Kementerian Luar Negeri kemudian mengirimkan tim evakuasi ke Jepang untuk mengurus para WNI. Upaya lain dilakukan dengan isolasi/karantina 188 pekerja kapal pesiar World Dream selama dua pekan di pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu (1/3/2020), dan sejumlah upaya pencegahan lainnya.
Namun sejumlah upaya penangkalan di luar negeri itu ternyata tak mampu menghalangi merebaknya virus korona di Indonesia. Bentuk wilayah negara Indonesia yang kepulauan, masifnya mobilitas warga, serta karakteristik penyebaran virus, membuat jumlah warga yang terpapar virus korona naik secara eksponensial.
Hanya dalam waktu sebulan hingga akhir Maret 2020, jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi sudah mencapai sekitar 1500 orang. Mengingat penyakit Covid-19 sudah masuk secara masif dan agresif ke Indonesia, fungsi pertahanan nasional beralih ke tahap penindakan yang menjadi hal mendesak untuk segera diimplementasikan.
Pemerintah pun membentuk tim gugus tugas yang mencakup sejumlah kementerian dan lembaga. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pemerintah berupaya menuntaskan kasus Covid-19.
Akan tetapi, penularan terus berjalan sedemikian masif dan menimbulkan dampak luar biasa bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Masyarakat tak hanya menderita karena ancaman penyakit, namun kini juga karena ancaman ekonomi, karena roda perekonomian terganggu.
Maka pada Juli 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Keppres tersebut dicabut dan diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Artinya fokus penanganan pemerintah kini menjadi lebih luas, mencakup pula perekonomian dan kondisi sosial masyarakat.
Pada November 2020, Perpres No. 82/2020 disempurnakan lagi dengan Perpres No. 108/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah di berbagai lini kain bergerak cepat melalui fungsi penindakan untuk menghadapi ancaman non-militer itu, sejalan dengan jenis ancamannya.
Pemulihan ekonomi
Dalam bidang ekonomi, fungsi penindakan mewujud pada alokasi anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pada tahun 2020 yang mencapai Rp 695 triliun. Anggaran ini mencakup alokasi untuk kesehatan, perlindungan/jaminan sosial, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, UMKM, pembiayaan korporasi, dan juga insentif usaha.
Dari beberapa sektor tersebut, pembiayaan perlindungan sosial merupakan yang terbesar, yakni dengan alokasi mencapai Rp 203 triliun. Nominal tersebut di antaranya untuk bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, program kartu prakerja, dana desa untuk keperluan bantuan langsung tunai desa dan mendukung BUMDes, serta bantuan sosial tunai.
Bantuan perlindungan sosial ini sangat penting karena dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan efek turbulensi besar terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Per Agustus 2020, jumlah pengangguran bertambah lebih dari 2,5 juta orang dari tahun sebelumnya sehingga totalnya mencapai 9,7 juta orang.
Jumlah ini belum termasuk pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja akibat Covid-19 yang jumlahnya berkisar 24 juta orang. Bila diakumulasikan secara total, ada sekitar 29 juta orang yang terdampak langsung akibat korona.
Daya beli masyarakat pun jatuh dan kemiskinan meningkat. Pada Maret 2020, angka kemiskinan nasional mencapai 26 juta orang, dan sangat mungkin akan terus bertambah.
Ancaman pertahanan semesta dari Covid-19 masih jauh dari selesai. Tahun ini, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran besar untuk penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 579 triliun, dengan sebagian diantaranya untuk keperluan upaya vaksinasi nasional yang membutuhkan dana sekitar Rp 74 triliun.
Dengan melihat besarnya skala ancaman dan dampak kerugian yang diakibatkan pandemi Covid-19, upaya pemulihan situasi sosial ekonomi dalam kasus Covid-19 tidaklah cukup hanya mengandalkan tindakan dan upaya pemerintah. Kembali ke konsep pertahanan semesta dalam, maka negara dalam menghadapi Covid-19 kini semakin menuntut keterlibatan seluruh warga negara.
Keikutsertaan masyarakat ini merupakan salah satu unsur penting dari sistem pertahanan semesta nasional. Berbagai macam kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tinggi tingkat keberhasilannya jika mendapat dukungan dari segenap warga bangsa.
Bentuk dukungan masyarakat itu terutama adalah dalam segi kedisiplinan mengikuti arahan dari pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pembatasan mobilitas sosial dan aturan protokol kesehatan. Demikian juga saat ini perlu dukungan masyarakat, ketika tahap vaksinasi dilakukan yaitu dengan kesediaan warga masyarakat yang telah ditentukan untuk menerima vaksinasi Covid-19.
Bentuk tindakan
Dukungan program vaksinasi Covid-19 dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting pertahanan semesta Indonesia. Keseriusan pemerintah menangani pandemi Covid-19 sebagai bagian penting pertahanan semesta, diwujudkan dengan mendatangkan vaksin dan tahapan pelaksanaan vaksinasi.
Rencananya, vaksinasi massal Covid-19 akan diselenggarakan pemerintah dalam tempo 15 bulan mulai Januari 2021 hingga Maret 2022. Target warga yang akan divaksin dalam kurun waktu tersebut adalah sejumlah 181,5 juta orang, atau 70 persen populasi nasional untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Konsep pertahanan semesta menuntut keterlibatan seluruh warga negara
Periode pertama vaksinasi pada Januari 2021 sampai dengan April 2021 akan diprioritaskan kepada 1,48 juta petugas kesehatan; 17,4 juta petugas publik; dan 21,5 juta lansia. Selanjutnya, pada tahap kedua dilakukan mulai April 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan target pemberian pada 65,9 juta masyarakat rentan di daerah dengan risiko penularan tinggi dan 77,2 juta warga masyarakat lainnya.
Berbagai lembaga pemerintah dan swasta bekerjasama mendukung distribusi vaksin ke seluruh Indonesia dengan sistem rantai dingin untuk mempertahankan suhu vaksin berkisar 2-8 derajat celsius. Kerjasama ini pun merupakan salah satu bentuk nyata pertahanan semesta Indonesia.
Pemerintah sudah menyusun sejumlah agenda pemulihan yang terpadu dan terencana hingga tahun 2022. Sejumlah skenario untuk pemulihan keadaan sudah diperhitungkan dan disediakan alokasi anggarannya. Upaya serius pemerintah dan berbagai lembaga dan segenap warga masyarakat bahu membahu mengatasi pandemi Covid-19 adalah langkah sesungguhnya pertahanan semesta Indonesia. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: Covid Ikut Pengaruhi Pembangunan Kekuatan Pertahanan