logo Kompas.id
RisetMenakar Partisipasi Pilkada...
Iklan

Menakar Partisipasi Pilkada Calon Tunggal

Selain pandemi Covid-19 yang bisa memengaruhi partisipasi pemilih, sosok dan jumlah pasangan calon juga bisa memengaruhi tingkat kehadiran pemilih. Lantas bagaimana potensi partisipasi di pilkada dengan calon tunggal?

Oleh
EREN MARSYUKRILLA/Litbang Kompas
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RDBHL6owNBapx3iQAMmPVTVI8rk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F6274abb0-f2f1-49d7-8004-704a3972c124_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga menunjukkan surat suara dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, pada Sabtu (12/9/2020).

Pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu persoalan baru dalam praktik demokrasi elektoral lokal di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum mencatat, pada Pilkada 2020 ada 25 pilkada yang digelar dengan pasangan calon tunggal.  Jumlah ini meningkat jika dibandingkan Pilkada 2018 yang tercatat ada 13 daerah, pada Pilkada 2017 ada di 9  daerah, dan pada Pilkada 2015 hanya tercatat ada di 3 daerah.

Hasil jajak pendapat Kompas awal November mengungkap mayoritas responden (70,5 persen) sependapat bahwa pasangan calon tunggal berpotensi menurunkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak suaranya. Kehadiran pasangan calon tunggal juga menggerus minat terhadap pilkada, salah satunya karena tak ada ruang kontestasi antar-pasangan calon untuk berebut simpati pemilih.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000