logo Kompas.id
RisetFleksibilitas Aturan Investasi...
Iklan

Fleksibilitas Aturan Investasi Hulu Migas

Kelemahan sistem "cost recovery" menyebabkan pemerintah mengubah kebijakan. Regulasi yang menghambat investasi migas dipangkas dan Indonesia mengubah sistem kontrak "cost recovery" menjadi "gross split".

Oleh
Budiawan Sidik Arifianto
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2S9ZgcaUtIzVeSjZdg39Bcz08i8=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FSiaga-COVID-19-PHE-ONWJ-Pastikan-Kegiatan-Operasi-Tetap-Berjalan-1_1586670985.jpeg
SUMBER: PERTAMINA

Kegiatan hulu migas PHE Offshore North West Java di laut lepas bagian utara Jawa Barat, 10 April 2020.

Mengubah aturan menjadi lebih fleksibel merupakan pilihan terbaik bagi pemerintah dan pengusaha agar sama-sama memperoleh manfaat dari sumber daya alam minyak serta gas yang dimiliki Indonesia.

Sejak Indonesia melakukan bisnis hulu migas tahun 1960-an, mekanisme product sharing contract (PSC) cost recovery selalu menjadi satu-satunya pilihan kerja sama dengan kontraktor hulu migas. PSC merupakan skema bagi hasil yang diperoleh masing-masing pihak setelah dikurangi biaya produksi yang dikeluarkan oleh investor dalam sebuah periode waktu.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000