logo Kompas.id
RisetParpol, Pilkada, dan Kekayaan ...
Iklan

Parpol, Pilkada, dan Kekayaan Calon Kepala Daerah

Peserta Pilkada 2020 dengan kekayaan tergolong di atas rata-rata peserta lain cenderung didukung partai politik besar. Sebagian kandidat itu merupakan pengusaha yang memang punya modal ekonomi lebih besar.

Oleh
Eren Marsyukrilla/ Litbang Kompas
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mPZiEdxGkhHdpM8FqDQZjllp61U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190408_KPK_A_web_1554724004.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua KPU Arief Budiman, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan anggota KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri ke kanan) seusai memberikan keterangan terkait kepatuhan pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019). KPU dan KPK sepakat calon anggota legislatif terpilih wajib melaporkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah dinyatakan terpilih oleh KPU.

Kekayaan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada 2020 yang diselenggaran serentak dapat dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN yang mereka sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai syarat pencalonan. Setiap kandidat diwajibkan menyampaikan LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

LHKPN yang diserahkan kepada KPK berisi laporan daftar harta kekayaan penyelenggara negara dalam berbagai bentuk aset ataupun setara kas, berikut utang. Data KPK per 19 Oktober 2020 menunjukkan, 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta 716 pasangan calon bupati/wali kota dan wakilnya telah menyampaikan LHKPN sebagai syarat mengikuti Pilkada 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000