Pro-Kontra UU Cipta Kerja Ramaikan Media Sosial
Google Trends mencatat, pencarian soal naskah UU Cipta Kerja meningkat tajam sejak persetujuan oleh DPR.
Keramaian di media sosial terkait Undang-Undang Cipta Kerja terjadi baik sebelum disahkan maupun setelah disahkan. Kekecewaan berbagai pihak disampaikan lewat tagar di media sosial.
Sikap menolak sebetulnya sudah muncul bahkan sebelum UU Cipta Kerja disahkan. Analisis Drone Emprit and Kernels Indonesia menemukan, gerakan yang kontra lebih dominan ketimbang yang pro. Temuan ini terekam dari analisis Drone Emprit selama 9-16 Agustus 2020, jauh sebelum undang-undang disahkan.
Drone Emprit mengamati kata kunci ”Omnibus Law”, ”OmnibusLaw”, atau ”Cipta Kerja” dari pemberitaan di Twitter, Instagram, Facebook, dan Youtube. Dalam kurun waktu tersebut, total ada 121.234 mentions terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Perbincangan paling tinggi terjadi di Twitter dengan 110.816 mentions, disusul Instagram (5.945), berita daring (4.088), Facebook (368), dan Youtube (17).
RUU Cipta Kerja disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020 dalam Sidang Paripurna DPR. Seperti diperkirakan, platform media sosial, khususnya Twitter, makin riuh rendah dengan aneka topik dan tagar pembahasan RUU Cipta Kerja. Tagar #MosiTidakPercaya bahkan mencapai 12.500 twit dan #TolakOmnibusLaw mencapai 7.990 twit.
Gerakan kontra UU Cipta Kerja di media sosial pun menyebar luas. Akun-akun yang mencuitkan penolakan bukan cuma perseorangan, bahkan berbagai lembaga, seperti Komnas HAM, ataupun gerakan kemahasiswaan sejumlah kampus serta komunitas K-popers dan gamers ramai-ramai bersuara di media sosial.
Google Trends mencatat, pencarian soal naskah UU Cipta Kerja meningkat tajam sejak persetujuan oleh DPR. Pencarian terkait naskah UU Cipta Kerja meningkat tajam dengan kata kunci ”UU Cipta Kerja 812 halaman pdf”, ”UU Cipta Kerja 812 halaman”, ”RUU Cipta Kerja 812 halaman pdf”, ”draf RUU Cipta Kerja 812 halaman”, ”draf RUU Cipta Kerja 812 halaman pdf”, ”UU Cipta Kerja Bab viii Pasal 16”, dan ”naskah UU Ciptaker”.
Pergeseran isu
Isu yang menjadi tema tagar-tagar terkait RUU Cipta Kerja hingga menjadi UU Cipta Kerja bergerak mengikuti pergerakan langkah DPR dan pemerintah. Pada 4 Oktober, saat RUU Cipta Kerja hampir rampung, terjadi perang tagar antara yang pro dan kontra. Muncul tagar #JegalSampaiGagal dan #KitaButuhCiptaKerja yang sama-sama menjadi topik terhangat di Twitter. Tagar terkait hak-hak buruh yang dikurangi dilawan oleh tagar #KitaButuhCiptaKerja yang bersuara bahwa hak-hak pekerja justru kian dilindungi.
Demonstrasi berlangsung hingga di Istana Negara Jakarta pada 8 Oktober 2020. Namun, para pendemo tidak ditemui Presiden Joko Widodo karena Presiden dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, guna meninjau lumbung pangan (food estate).
Baca juga : Mendobrak Kelambanan Birokrasi
Alhasil, pada saat yang sama, di jagat media sosial Twitter, tagar #JokowiKabur menjadi topik terhangat. Akun Twitter pribadi Presiden Joko Widodo menjadi sasaran kemarahan warganet di jagat maya. Muncul gerakan dari para warganet untuk memblokir akun milik @Jokowi.
Topik soal demonstrasi terkait pengesahan UU Cipta Kerja terus bergulir. Google Trends mencatat, pencarian dengan kata kunci ”demonstrasi UU Cipta Kerja” mulai meningkat sejak 8 Oktober hingga mencapai puncak pada 13 Oktober.
Bahkan, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menjadi topik terhangat di Twitter pada 13 Oktober 2020. PA 212 menjadi tren bersama dengan topik Patung Kuda hingga tagar #13oktober. PA 212 menjadi tren karena turun dalam unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
PA 212 melakukan demonstrasi bersama dengan Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. Ada lebih dari 11.000 twit dengan tulisan PA 212, mulai dari pandangan warganet terhadap demonstrasi yang dilakukan PA 212 hingga pemberitaan soal kondisi terkini unjuk rasa.
Masih mengenai peristiwa unjuk rasa yang sama, Patung Kuda juga menjadi topik terhangat di Twitter. Hampir 4.000 twit dituliskan warganet dengan topik Patung Kuda. Di Patung Kuda yang berada di dekat Monas terjadi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
Gugatan di MK
Kesulitan publik mendapatkan naskah RUU Cipta Kerja yang disahkan membuat Menteri Komunikasi dan Informatika menjadi bulan-bulanan di Twitter. Menkominfo masuk ke daftar topik terhangat di Twitter pada 14-15 Oktober. Tagar tersebut terkait adu argumen Menkominfo Johnny G Plate dengan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati soal hoaks mengenai RUU Cipta Kerja.
Secara umum, pemerintah mencatat ada 42 hoaks yang beredar di media sosial. Sebaliknya, menurut Asfinawati, pemerintah menjadi pihak yang menyebarkan disinformasi karena melakukan pembodohan mengenai penjelasan UU Cipta Kerja. Menanggapi Asfinawati, Johnny dengan tegas menolak pemerintah adalah penyebar disinformasi, berpegang pada dokumen yang disepakati dengan DPR pada tingkat I.
Derasnya penolakan di jagat maya dan demonstrasi berlanjut dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya sudah ada tiga gugatan yang didaftarkan ke MK. Ada dua gugatan uji materiil dan satu gugatan uji formil yang didaftarkan ke MK terkait UU Cipta Kerja.
Baca juga : Pekerja
Gugatan pertama muncul dari dua pekerja yang menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b UU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan. Berlakunya UU Cipta Kerja dinilai tak memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemohon terkait status kepegawaian.
Ada pula gugatan dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang menyoal ketentuan Pasal 59 UU Cipta Kerja terkait PKWT. Gugatan ketiga dari Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi yang mengajukan permohonan uji formil. Pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tak sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Drama UU Cipta Kerja masih akan berlangsung panjang karena berlanjut di persidangan MK. Gugatan berbagai pihak ke MK tampaknya masih akan bertambah seiring ramainya pembahasan di media sosial dan aksi demonstrasi jalanan. (LITBANG KOMPAS)