logo Kompas.id
RisetRevisi Regulasi untuk...
Iklan

Revisi Regulasi untuk Ketahanan Energi

Produksi batubara Indonesia selalu berlebihan. Untuk mengatasinya, telah dikeluarkan undang-undang yang mencabut kewenangan daerah untuk memberikan izin usaha pertambangan.

Oleh
Budiawan Sidik A
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HGb5SZAVYmICmhqsjcihZcKhBMM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F985f2a9c-9166-4ec4-87ef-063b2b50cab8_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Kapal berisikan batubara bersandar di Pelabuhan Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, 18 September 2020.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Mei 2020 berimplikasi penting bagi ketahanan energi masa depan. Salah satu poin krusial dalam UU baru ini adalah mencabut kewenangan daerah untuk memberikan izin usaha pertambangan. Selanjutnya, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, kendali perizinan kini beralih ke pemerintah pusat, bukan di daerah lagi. Pemerintah pusat berperan sebagai pemilik utama kekayaan alam, sedangkan pemerintah daerah bertugas sebagai pengawas di lapangan.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000