Pilkada, Pandemi, dan Ancaman Resesi
Penanganan Covid-19 diuji oleh dua hal yang saling berat untuk dihadapi. Pelaksanaan pilkada serentak yang berpotensi menjadi kluster baru penularan dan ancaman resesi ekonomi yang setiap saat akan meledak.
Penanganan pandemi Covid-19 memasuki babak baru. Pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020 menjadi ancaman baru yang berpotensi sebagai kluster penularan. Di sisi yang lain, ancaman resesi ekonomi tetap menjadi potensi yang setia saat menggerus kehidupan perekonomian masyarakat.
Peningkatan kasus Covid-19 sendiri telah mencapai 3.000-an per hari selama tujuh hari terakhir (2 September-8 September 2020). Pada saat bersamaan, sekitar 50 bupati dan wali kota berikut wakilnya, serta seorang gubernur juga ditegur karena ”tidak patuh protokol kesehatan”, terutama dalam gelaran pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020.
Kekhawatiran warganet akan hal tersebut terekam lewat trending topic di jagat maya. Tantangan dan pekerjaan rumah pemerintah semakin berat di tengah situasi ekonomi yang akan memasuki fase resesi.
Kasus konfirmasi positif Covid-19 per 8 September 2020 telah mencapai 200.035 orang. Sebanyak 3.046 kasus baru Covid-19 itu diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 32.643 spesimen dalam sehari.
Tantangan dan pekerjaan rumah pemerintah semakin berat di tengah situasi ekonomi yang akan memasuki fase resesi.
Meski kasus Covid-19 terus bertambah, pemerintah tetap berupaya menumbuhkan harapan dengan mengumumkan banyaknya pasien yang sembuh setelah terinfeksi virus korona. Dalam sehari, ada penambahan 2.306 pasien Covid-19 yang sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus korona. Total pasien Covid-19 yang sembuh kini mencapai 142.958 orang.
Pandemi Covid-19 belakangan mengakibatkan 59 negara melarang warga Indonesia masuk ke negaranya. Bukan hanya karena tingginya jumlah kasus Corona di Tanah Air, sebagian negara juga mempertimbangkan kemampuan Pemerintah Indonesia mengatasi wabah. Namun, pelonggaran dibuka untuk kunjungan bisnis dalam proyek strategis nasional dan perjalanan dinas pemerintah yang mendesak.
Pandemi Covid-19 bahkan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia terjun bebas. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen year on year. Angka ini memburuk dari kuartal I-2020 yang mencapai 2,97 persen dan kuartal I-2019 yang mencapai 5,05 persen. Pertumbuhan ekonomi kuartal III-2020 diprediksi berada di rentang minus 1 persen hingga 2 persen.
Di tengah situasi yang sulit saat ini, pilkada akan digelar Desember 2020. Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Meski penyelenggaraan pilkada di masa pandemi sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, sebagaimana layaknya pesta demokrasi pasti akan tetap menimbulkan keramaian.
Terbukti, pada saat tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dilaksanakan, sebanyak 50 kepala daerah ditegur karena pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah tidak memenuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam peraturan KPU.
Tagar #TindakPawaiPilkada pun menjadi trending topic di Twitter sejak 7 September 2020. Seruan untuk menindak tegas pelanggar yang tetap menghadirkan kerumunan tanpa menjalankan protokol kesehatan mencapai 11.000 twit.
Setelah tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah selesai, setidaknya ada dua tahapan pilkada yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Pertama, saat pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat pada 23 September 2020. Tahapan kedua yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa adalah saat masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020.
Gelaran pilkada dikhawatirkan akan membuat penambahan kasus positif Covid-19 kian meningkat tajam. Padahal, kunci untuk mengejar pertumbuhan ekonomi positif di kuartal III dan IV adalah dengan menghentikan laju Covid-19.
Aturan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 sebenarnya telah mengatur secara khusus tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, seperti pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog yang diselenggarakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon maupun tim kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, maupun kegiatan lain yang tidak dilarang.
Pendaftaran bakal pasangan calon yang diatur hanya dapat dihadiri oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon. Namun, kenyataannya pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 berlangsung sejak 4 September hingga 6 September 2020 banyak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Setidaknya 50 kepala daerah telah mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah peserta Pilkada 2020.
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat pada 23 September 2020. Tahapan selanjutnya masa kampanye 26 September sampai 5 Desember. Pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog yang diselenggarakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye juga telah diatur dalam Pasal 58.
Berbagai prasyarat sudah ditentukan, seperti dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta kampanye, serta dapat diikuti melalui media daring.
Penyebaran bahan kampanye kepada umum pun diatur di Pasal 60. Bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi. Petugas yang membagikan bahan kampanye juga harus mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan. Pembagian bahan kampanye pun tidak diperbolehkan menimbulkan kerumunan.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye juga dapat dilakukan, tetapi dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Sebanyak 50 kepala daerah ditegur karena pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah tidak memenuhi protokol kesehatan.
Keberadaan aturan yang jelas tidak akan berdampak bila tidak diterapkan secara tegas. Pemerintah pusat dituntut bertindak tegas terhadap pihak yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020.
KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menyusun dan memastikan jadwal pelaksanaan pilkada di tengah kondisi pandemi harus memastikan aturan yang ditetapkan benar-benar dilakukan. Evaluasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam masa pendaftaran pasangan calon yang baru saja berlalu harus dilakukan supaya tidak berulang di tahapan berikutnya.
Upaya ini harus dilakukan demi mencegah munculnya kluster korban Covid-19 dari pelaksanaan tahapan dalam pilkada. Keramaian yang muncul karena luapan kegembiraan ataupun arak-arakan disertai amarah akibat kecewa, sehingga bertindak anarkis, harus selalu diwaspadai.
Tantangan
Tantangan yang harus dihadapi pemerintah semakin berat jelang resesi akibat pandemi disertai perhelatan Pilkada 2020. Pilkada pada masa pandemi Covid-19 menjadi sangat kompleks. Tantangan lebih sulit dibandingkan saat pilkada biasa. Penyelenggara ataupun peserta dipaksa menerapkan penyesuaian dengan kondisi yang terjadi.
Pemerintah setidaknya harus mampu memastikan berbagai hal terkait Pilkada 2020, seperti anggaran yang dibutuhkan telah dialokasikan, alat pelindung kesehatan telah terdistribusikan, memberikan pemahaman kepada penyelenggara dan peserta mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, serta memastikan pemilih memiliki kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dan prosesnya.
Selain itu, pandemi Covid-19 sangat terbuka menjadi bahan politisasi saat kampanye. Kondisi ini menjadi tantangan yang juga harus dihadapi pemerintah. Ketidakmampuan pemerintah mengatasi pandemi Covid-19 kian dipertanyakan di Pilkada 2020 oleh kelompok-kelompok tertentu. Terlebih, penyebaran hoaks pasti kian marak di masa Pilkada 2020.
Memastikan masyarakat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mengerem angka kenaikan warga yang positif Covid-19 menjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan dengan tegas dan tepat oleh pemerintah.
Hal ini tidak hanya untuk keberhasilan Pilkada 2020, terlebih lagi demi pertumbuhan ekonomi dapat tercipta. Jika kasus penularan Covid-19 mampu ditekan, berbagai program pemerintah terkait penyerapan belanja serta bantuan sosial dan subsidi gaji dapat menjadi daya ungkit perekonomian.
Setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2020 harus lebih bijak dalam menggelar tahapan demi tahapan, terlebih dalam melakukan kampanye. Hal ini tak lepas dari situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih meningkat kasusnya per hari.
Pada akhirnya, kunci dari semua ini bergantung pada protokol kesehatan yang harus tetap dijalankan untuk mencegah terjadinya penularan kian tinggi. (LITBANG KOMPAS)