Pandemi mendera roda perekonomian. Tak terkecuali bagi pedagang kecil yang kini berjuang melawan ketidakpastian. Lewat sejumlah kebijakan, pemerintah mengupayakan agar aktivitas mereka terus berdenyut.
Oleh
Eren Marsyukrilla
·5 menit baca
Secara umum, langkah pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus untuk menyelamatkan pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19 mendapat respons positif dari publik. Hal tersebut tergambar dari hasil jajak pendapat Kompas pekan lalu. Tidak kurang 65,9 persen responden optimistis jika kebijakan yang dikeluarkan tersebut dapat memulihkan roda perekonomian yang sedang terpuruk.
Kondisi krisis dan serba sulit akibat pandemi memang menuntut pemerintah untuk responsif dalam mengatasi krisis. Pemerintah menaruh perhatian secara khusus terhadap upaya menyelamatkan perputaran ekonomi kepada aktivitas para pelaku usaha kecil.
Hal tersebut bukan tak beralasan. Selain karena pedagang kecil yang rentan gulung tikar karena skala usaha dan modal yang tak besar, sesuai dengan data statistik, para pelaku usaha kecil inilah yang berkontribusi 60 persen untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilihat dari karakteristiknya yang merujuk pada UU No 20/2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM), pedagang kecil tergolong dalam kelompok usaha mikro yang memiliki aset tak lebih dari Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun. Jika dilihat dari perspektif perkembangan usahanya, kelompok pedagang kecil, seperti PKL atau asongan, merupakan usaha mikro yang bergerak secara informal.
Beberapa ahli bahkan mendefinisikan pedagang kecil sebagai pelaku usaha yang memiliki modal relatif kecil untuk melaksanakan aktivitas produksi atau menjual barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu dalam masyarakat. Kegiatan usaha tersebut biasa dilakukan di tempat-tempat strategis secara tidak resmi, seperti di tepi jalanan, taman, hingga emperan toko.
Berdasarkan data statistik, jumlah usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) mencapai 64,2 juta unit usaha. Sebagian besar di antaranya adalah unit usaha mikro. Penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM mencapai 97 persen dari total tenaga kerja dan tentunya juga memiliki sumbangsih besar pada pembentukan produk domestik bruto (PDB).
Makanan dan minuman menjadi barang dagangan yang paling banyak diminati oleh para pembeli.
Eksistensi pedagang kecil begitu berarti dalam menyokong perputaran roda ekonomi. Meskipun kerap dinilai mengganggu keteraturan dan estetika kawasan hingga harus ditertibkan, keberadaannya di tengah masyarakat menjadi alternatif yang menawarkan solusi kepraktisan dalam berbelanja.
Hampir separuh responden (48,3 persen) menyatakan setiap hari berbelanja di pedagang kecil. Sementara 35,4 persen responden lainnya tidak kurang dari 2-3 hari dalam seminggu pasti membeli dagangan dari pedagang kecil. Makanan dan minuman menjadi barang dagangan yang paling banyak diminati oleh para pembeli. Tidak kurang dari 48 persen responden mengamini hal tersebut. Selain itu, sebanyak 28 persen responden lainnya sering kali membeli dagangan berupa bahan makanan di lapak pedagang kecil.
Bantuan modal
Enam bulan lebih dibelenggu pandemi Covid-19, perubahan pola aktivitas dan kondisi krisis tentulah berefek pada penghasilan para pedagang kecil. Kini, aktivitas jual-beli pedagang kecil kian tak pasti dan menurun dari biasanya.
Sejumlah persoalan yang kini tengah dihadapi oleh pedagang kecil, seperti keterbatasan modal, pembeli yang berkurang, hingga distribusi, turut menjadi perhatian publik. Lebih dari 74 persen responden menilai persoalan terkait berkurangnya jumlah pembeli menjadi kondisi sulit yang saat ini harus dihadapi oleh pedagang kecil. Sementara itu, sepertiga penilaian responden justru dilekatkan pada persoalan terkait keterbatasan modal dan distribusi yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah menyiapkan berbagai skenario untuk menyelamatkan pelaku usaha kecil yang terdampak Covid-19. Secara khusus pula pemerintah menyusun skema perlindungan dan penyelamatan UMKM, mulai dari bantuan sosial, insentif pajak, relaksasi dan restrukturisasi kredit, hingga perluasan pembiayaan.
Di antara program bantuan tersebut, bantuan berbentuk modal usaha dinilai oleh responden jajak pendapat memiliki urgensi yang besar untuk diwujudkan agar pedagang kecil dapat bertahan menghadapi pandemi. Tidak kurang dari 57,5 persen responden menanggapi bahwa bantuan modal dari pemerintah penting untuk segera direalisasikan.
Khusus kepada pelaku usaha kecil yang secara resmi belum tersentuh lembaga pemodalan, seperti para pedagang asongan, pedagang rumahan, pedagang kecil pasar dan kaki lima juga diupayakan mendapatkan bantuan stimulus dari pemerintah. Secara resmi, pada Rabu (15/7/2020), Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan modal secara simbolis kepada sejumlah pedagang kecil di Istana Kepresidenan Bogor.
Bantuan tersebut senilai Rp 2,4 juta sebagai modal usaha. Pemerintah merencanakan bantuan serupa juga akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha kecil lainnya seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan, hingga pedagang rumahan yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 28 triliun untuk program bantuan kepada pelaku usaha kecil itu. Per 17 Agustus 2020, bantuan sudah mulai dikucurkan. Penerima manfaat harus mendaftar ke dinas terkait di daerahnya. Syarat lainnya, yaitu harus memiliki nomor identitas kependudukan serta sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Pemberian bantuan modal tersebut mendapat respons publik yang positif. Lebih dari 71 persen responden menyatakan setuju terhadap langkah pemerintah memberikan bantuan tunai itu kepada pelaku usaha kecil.
Keraguan publik
Meskipun demikian, publik juga menaruh keraguan dalam upaya merealisasikan program bantuan besar ini. Hal tersebut tergambar dari sebanyak 52,8 persen responden menyatakan tidak yakin bantuan kepada pelaku usaha kecil tidak dapat terealisasi dengan baik. Meskipun demikian, sebagian publik (44,5 persen) lainnya juga terbelah meyakini program tersebut akan berjalan sesuai yang direncanakan.
Ketidakyakinan tersebut cukup berdasar, selain jumlah yang sangat besar dan membutuhkan sistem penyaluran yang akuntabel dan transparan, sejumlah persoalan teknis mendasar akan menjadi kendala dalam penyelenggaraan program bantuan tunai kepada pedagang kecil.
Lebih dari separuh responden memiliki keraguan akan penyaluran bantuan yang tidak merata. Sementara persoalan terkait identifikasi kriteria penerima bantuan juga menjadi perhatian dari setidaknya 22,5 persen responden.
Lebih dari separuh responden memiliki keraguan akan penyaluran bantuan yang tidak merata.
Ketiadaan database bagi para pelaku usaha mikro, terlebih kelompok sektor informal akan kian menyulitkan pendistribusian bantuan dan rentan tidak merata. Persoalan terkait keterbatasan data yang akan menjadi kendala ini diungkap 14,3 persen responden. Saat ini pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi dan pendataan kepada calon penerima manfaat agar dapat diterima sesuai dengan sasaran.
Semua elemen terkait memang perlu dilibatkan agar kebijakan dan realisasi program pemulihan ekonomi usaha kecil dapat berjalan semestinya. Seluruh kerja berat ini diupayakan tak hanya untuk menyelamatkan para pedagang dan para pelaku usaha kecil, tetapi juga berkesinambungan pada ruang perekonomian yang lebih luas. (LITBANG KOMPAS)