logo Kompas.id
RisetMenguatkan Kelembagaan...
Iklan

Menguatkan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu

Dikabulkannya gugatan Evi Novida Ginting di PTUN atas pemberhentian dirinya dari komisioner KPU 2017-2022 menjadi momentum bagi lembaga penyelenggara pemilihan umum untuk melakukan refleksi.

Oleh
Yohan Wahyu
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ox-_DJlJYroz_BeJxdOSjYCya58=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-23-at-10.18.41_1584972687.jpeg
ISTIMEWA

Evi Novida Ginting (ketiga dari kanan) menyerahkan berkas keberatan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, di Kantor DKPP di Jakarta, akhir Maret 2020.

Dikabulkannya gugatan Evi Novida Ginting di Pengadilan Tata Usaha Negara atas putusan pemberhentian dirinya dari komisioner KPU 2017-2022 menjadi momentum bagi lembaga penyelenggara pemilihan umum untuk melakukan refleksi. Lembaga-lembaga tersebut perlu saling memahami peran dan kewenangannya sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Setidaknya dalam masa periode Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 sudah ada dua komisioner yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelum pemberhentian Evi Novida Ginting, pada 16 Januari 2020, komisioner Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari posisinya sebagai anggota KPU. Wahyu sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.

Editor:
adiprinantyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000