logo Kompas.id
RisetASN di Pusaran Pilkada,...
Iklan

ASN di Pusaran Pilkada, Haruskah Hak Politik Dicabut?

Pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah terus meningkat menjelang Pilkada 2020. Keberadaan ASN dalam pusaran politik rentan akan praktik penyelewengan yang dapat mengganggu kinerja pelayanan publik.

Oleh
Eren Marsyukrilla
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JJ4lYOwyLKZeJ_1USyse6rxVvOs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG-20190310-WA0018_1552196419.jpg
HUMAS KOMISI ASN

Sebuah kampanye publik soal pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Hari Bebas Kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019).

Pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah terus meningkat jelang Pilkada 2020. Tak hanya bertentangan dengan aturan, keberadaan ASN dalam pusaran politik rentan akan praktik penyelewengan yang dapat mengganggu kinerja pelayanan publik. Optimalisasi pengawasan dan penindakan tegas perlu dilakukan, bahkan diwacanakan kembali untuk pencabutan hak politik bagi ASN.

Undang-undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa tugas dan fungsi utama sebagai abdi negara adalah untuk penyelenggaraan pelayanan publik. ASN berkewajiban pula untuk memelihara persatuan bangsa. Amanah ini menjadikan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi kepentingan politik apa pun.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000