logo Kompas.id
RisetPemilu dalam Perdebatan...
Iklan

Pemilu dalam Perdebatan Regulasi

Pada masa mendatang, diskursus soal aturan main pemilu dan kontestasi politik harus menempatkan pemilih tidak sekadar sebagai obyek perebutan suara. Mereka harus dilihat sebagai subyek dari pemilu.

Oleh
Yohan Wahyu
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DeWmrk_DOXruUdtERVJZTdkaAoY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190703_ENGLISH-ANALISIS-POLITIK_B_web_1562164801.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berjabat tangan seusai debat perdana Pemilu Presiden 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, 17 Januari 2019.

Belum lama ini Mahkamah Agung memutuskan bahwa salah satu pasal dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Putusan ini membuat ramai jagat media sosial, terutama terkait kemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada pemilihan presiden lalu.

Polemik terakhir soal pemilihan presiden itu bermula dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 terkait aturan pemilihan presiden-wakil presiden. Putusan ini menimbulkan polemik di media sosial, terutama terkait kemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, tetapi akhirnya mereda karena dinilai terlambat dan sudah kedaluwarsa. Singkat kata, putusan tersebut sama sekali tidak memiliki pengaruh pada hasil Pemilihan Presiden 2019.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000