Harus Terbiasa Menggunakan PIN
Imbauan wajib menggunakan PIN tersebar di mana-mana, baik di gerai-gerai perbelanjaan maupun sosialisasi oleh penerbit kartu kredit melalui surat elektronik atau media sosial.
Meski transaksi menggunakan kartu kredit di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 sejak awal tahun menurun, pemakaian nomor identifikasi personal (PIN) sesuai jadwal tetap diberlakukan per 1 Juli 2020. Waktu yang dibutuhkan untuk persiapan dan tumbuhnya kebiasaan menggunakan PIN sudah cukup panjang diberikan oleh otoritas berwenang.
Pada masa pandemi Covid-19, kegiatan berbelanja tatap muka di tempat-tempat perbelanjaan modern menjadi terbatas. Kegiatan belanja beralih ke dalam jaringan di laman perdagangan elektronik atau toko daring dengan pembayaran secara digital.
Metode pembayaran yang semula menggunakan kartu debet dan kartu kredit, berkembang ke pemakaian uang atau dompet elektronik berbasis internet. Pembayaran tuntas melalui telepon di genggaman dalam hitungan detik.
Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia hingga April 2020 ini mencapai 17,78 juta kartu. Jumlah ini meningkat sebesar 17,8 persen dalam sewindu terakhir.
Dalam periode 2013-2019, nilai transaksi menggunakan kartu kredit bertambah sebanyak 53,4 persen, di mana pada 2019 transaksi kartu kredit mencapai Rp 342,68 triliun.
Namun, sejak awal tahun 2020 ini, transaksi yang menggunakan kartu kredit menurun akibat berubahnya pola konsumsi masyarakat. Pusat perbelanjaan banyak yang tutup sehingga penggunaan kartu kredit berkurang.
Dalam empat bulan pertama tahun ini, transaksi dengan kartu kredit tercatat baru Rp 94,58 triliun dengan rata-rata Rp 23,65 triliun per bulan. Angka ini sedikit menurun dibandingkan rata-rata penggunaan tahun 2019 yang sebesar Rp 28,56 triliun per bulan. Diperkirakan transaksi dengan menggunakan kartu kredit pada 2020 ini turun sekitar 16-18 persen dibandingkan 2019.
Baca juga: Pemegang Kartu Kredit Diwajibkan Memiliki PIN
Ketentuan PIN
Penerbit kartu kredit mensyaratkan penggunaan PIN untuk memastikan transaksi yang dilakukan benar oleh pemegang kartu yang sah. PIN merupakan sederetan angka (6 digit) yang digunakan untuk menverifikasi identitas pemilik kartu. Semacam angka sandi untuk keamanan dan kenyamanan transaksi keuangan.
Penerapan penggunaan PIN pada kartu kredit ini tertunda beberapa kali karena faktor ketidaksiapan. Ditambah lagi dengan kesadaran pemegang kartu kredit yang masih rendah. Menghapal sederet angka PIN lebih menyulitkan ketimbang membubuhkan tanda tangan dalam bertransaksi.
Kini, imbauan wajib menggunakan PIN tersebar di mana-mana, baik di gerai-gerai perbelanjaan maupun sosialisasi oleh penerbit kartu kredit melalui surat elektronik atau media sosial. Pengguna kartu kredit akhir-akhir ini tentunya familiar dengan frasa WAJIPIN. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, seluruh transaksi kartu kredit yang menggunakan tanda tangan mulai tanggal 1 Juli 2020 akan ditolak.
Penegakan atau ”pemaksaan” ketentuan ini per 1 Juli 2020 bukan tanpa alasan. Kejahatan terhadap alat pembayaran dengan menggunakan kartu semakin meningkat dan bervariasi sehingga diperlukan pengaturan yang lebih rinci tentang pemenuhan aspek keamanan dan keandalan sistem.
Baca juga: Perbankan Bersiap sebagai Penerbit Kartu dan Pelaksana Transaksi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) mewajibkan prinsipal, penerbit, acquirer kartu ATM/debet/kredit untuk menggunakan sistem yang aman dan andal. Selain itu juga harus memelihara dan meningkatkan keamanan teknologi APMK.
Selanjutnya, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran BI Nomor 11/10/DKSP/2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan APMK menyebutkan antara lain sampai dengan tanggal 30 Juni 2020, pemrosesan kartu kredit di Indonesia masih dapat dilakukan baik dengan menggunakan PIN 6 digit atau tanda tangan sebagai sarana untuk verfikasi dan otentikasi.
Penerbit kartu kredit diwajibkan untuk telah menggunakan teknologi PIN 6 digit pada seluruh kartu kredit yang diterbitkannya paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Sehingga proses verifikasi dan otentikasi transaksi kartu kredit wajib dilakukan dengan menggunakan PIN 6 digit terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020.
Lalu, apa sanksinya jika pemegang kartu kredit tetap tidak menggunakan PIN saat bertransaksi? Sederhana, penggunaan kartu kredit tanpa PIN akan ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC). Namun, bagi penerbit kartu kredit konsekuensinya tidak sederhana jika tetap banyak pemegang kartu kredit yang tidak memakai PIN.
Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran, denda atau kewajiban membayar, penghentian sementara, dan pencabutan izin bagi penyelenggara APMK yang melanggar PBI atau Surat Edaran BI. Pengenaan sanksi tersebut akan dilakukan BI secara tertulis dengan memperhatikan tingkat pelanggaran dan akibat yang ditimbulkannya.
Sejak keluarnya PBI pada 2009 dan Surat Edaran BI juga pada tahun yang sama, penerbit kartu kredit telah diberi cukup waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan penggunaan PIN. Penerbit untuk menerbitkan kartu kredit baru dan mengganti kartu kredit yang lama (renewal) ke model kartu yang telah menggunakan teknologi PIN 6 digit memiliki perpanjangan tenggat hingga 30 Juni 2015, dari semula 31 Desember 2014. Batas waktu yang sama juga berlaku bagi acquirer untuk melakukan penyesuaian pada seluruh EDC dan back end system.
Artinya, penyelenggara APMK memiliki waktu sekitar 6,5 tahun (2009-2015) untuk persiapan teknologi dan pembaruan kartu kredit dan waktu sekitar 5 tahun (2015-2020) untuk melakukan sosialisasinya kepada pemegang kartu kredit.
Rentang waktu tersebut cukup panjang untuk menumbuhkan kesadaran dan kebiasaan menggunakan PIN demi transaksi yang aman. Demikian pula kesempatan bagi penerbit kartu kredit untuk sosialisasi kepada pemegang kartu.
Cara untuk mengaktifkan kartu kredit sebenarnya pun mudah dan tersedia beragam kanal yang bisa ditempuh pemegang kartu kredit untuk membuat atau mengganti PIN, misalnya melalui mesin ATM, menghubungi nomor hotline penerbit kartu, melalui internet banking, atau masuk melalui aplikasi penerbit kartu.
Beda Standar
Penggunaan PIN kartu kredit lebih banyak di Asia dan Eropa ketimbang di Amerika Serikat. Di AS, penggunaan kartu kredit tidak menuntut penggunaan PIN kecuali tanda tangan.
Meski demikian, bukan berarti pemegang kartu kredit di AS tidak menggunakan PIN sama sekali. Penggunaan PIN pada kartu kredit umumnya diperlukan jika ingin melakukan penarikan tunai di mesin ATM.
Salah satu keuntungan penggunaan PIN ini adalah jika berada di luar negeri di mana terdapat sejumlah tempat bertransaksi (merchant) yang tidak meminta tanda tangan, termasuk untuk penggunaan di mesin ATM kategori global.
Menurut informasi di laman Creditcards.com, AS termasuk baru dalam penggunaan kartu kredit dengan teknologi cip. Sementara negara-negara di Asia dan Eropa sudah memulainya lebih dari satu dekade yang lalu untuk mencegah penyalahgunaan atau penipuan (fraud). Dengan PIN, ada tambahan lapisan pengamanan yang membuat pencuri kartu kredit harus berpikir ulang untuk mencuri kartu dan memakainya di tempat-tempat perbelanjaan.
Teknologi pada kartu kredit sudah semakin baik. Sebenarnya sudah ada kartu kredit yang memiliki lebih dari satu model verifikasi (cardholder verifivation mode/CVM), sehingga penggunaan PIN menjadi tidak utama. Barclaycards, HSBC, Mastercards, dan kartu Bank of America adalah contoh kartu kredit yang menggunakan dual CVM. (LITBANG KOMPAS)