logo Kompas.id
RisetUrgensi Keberimbangan Ambang...
Iklan

Urgensi Keberimbangan Ambang Batas Pilpres

Publik terbelah dalam menyikapi ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang oleh DPR tetap dipertahankan dalam RUU Pemilu. Sebagian publik menginginkan ambang batas diturunkan agar muncul calon presiden alternatif.

Oleh
Yohan Wahyu/Litbang Kompas
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xz_2OnWlRKI9v6U61wEzKgX1cPI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190412_ENGLISH-JELANG-DEBAT_B_web_1555079571.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Calon presiden Joko Widodo dan calon presiden Prabowo Subianto mengakhiri debat keempat capres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).

Pemberlakuan ambang batas pencalonan dalam pemilihan presiden semestinya tak menutup peluang bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon. Keberimbangan antara kebutuhan akan dukungan partai yang kuat dan perlunya pemilih diberikan lebih banyak pilihan penting untuk dirumuskan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Kebutuhan akan keberimbangan ini terbaca dari hasil jajak pendapat Kompas pertengahan Juni lalu. Secara umum hasil jajak pendapat menyebutkan ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold) masih perlu diterapkan pada Pemilu 2024. Respons ini tidak tunggal sebab kelompok responden lainnya justru berharap pemilihan presiden berikutnya bisa memunculkan lebih banyak pasangan calon.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000