logo Kompas.id
RisetJamin Kedaulatan Pemilih dalam...
Iklan

Jamin Kedaulatan Pemilih dalam Pemilu

Perubahan UU Pemilu semestinya tidak sekadar menitikberatkan pada bagaimana kontestasi yang lebih berimbang antarpeserta pemilu. Pemilu juga harus menjamin kedaulatan pemilih dalam menentukan pilihan.

Oleh
Yohan Wahyu/Litbang Kompas
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UI9B8MTgR-g0aIHWEOFgsUgNodA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F9114a1d1-6fb9-4c86-a5c6-4c9811dd2dcd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural tentang pemilihan umum yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum di pagar tembok di Jalan Kebon Jahe, Kota Tangerang, Rabu (25/3/2020).

Wacana perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan hal baru. Di setiap menjelang hajatan politik lima tahunan tersebut, lembaga legislatif selalu merumuskan kembali aturan main pemilu. Pendek kata, setiap pemilu selalu dengan undang-undang baru. Hal ini sedikit agak jauh dari harapan publik yang lebih menginginkan aturan dan tata cara pemilu itu tidak perlu berubah-ubah, bahkan kalau bisa tidak terlalu menyulitkan, terutama bagi pemilih saat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara.

Harapan ini sebenarnya sudah terbaca saat jajak pendapat Kompas pada Juli 2017. Ketika itu DPR tengah menggodok perubahan Undang-Undang Pemilu yang dipersiapkan untuk Pemilu 2019. Separuh lebih responden saat itu berharap UU Pemilu lebih stabil, tidak mudah diubah-ubah lagi, bahkan kalau bisa rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dibahas saat itu bisa dipakai untuk dua sampai tiga pemilu mendatang (Kompas, 17/7/2017).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000