logo Kompas.id
RisetJamin Hak Pendidikan Anak...
Iklan

Jamin Hak Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Saat Pandemi

Anak berkebutuhan khusus turut terkena dampak pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. Hak pendidikannya harus tetap diberikan sesuai kebutuhan setiap anak meski beraktivitas dari rumah.

Oleh
Dedy Afrianto
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tNpQwB3rXz6md1TzWg4qmUcKxvI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191030HAS1_1572414833.jpg
HENDRA A SETYAWAN

Siswa berkebutuhan khusus mengikuti kegiatan Gerakan Literasi Sekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Gerakan literasi sekolah yang diikuti SLB dari seluruh DKI Jakarta ini bertujuan untuk menumbuhkan minat dan keterampilan membaca para peserta didik.

Anak berkebutuhan khusus turut terkena dampak pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. Hak anak, khususnya pada bidang pendidikan, harus tetap diberikan sesuai kebutuhan setiap anak meski beraktivitas dari rumah.

Indonesia memiliki 114.102 anak berkebutuhan khusus yang tengah mengenyam pendidikan formal. Mereka adalah anak dengan berbagai kebutuhan, seperti tunarungu, tunanetra, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, hingga tunaganda.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000