logo Kompas.id
RisetSuka Duka Belajar di Rumah
Iklan

Suka Duka Belajar di Rumah

Keputusan pemerintah menerapkan belajar dari rumah di wilayah terdampak virus Covid-19 bukanlah hal mudah diterapkan di Indonesia.

Oleh
MB DEWI PANCAWATI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QBbiRRQwtiw2hpPy-dwyQF-YQH4=/1024x665/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fc7d5dd77-79ad-487b-aaeb-b26cd2bfd5b4_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Kebijakan belajar di rumah yang ditetapkan pemerintah terkait wabah Covid-19 dimanfaatkan SD Al Azhar 15 Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, menggelar kegiatan belajar mengajar secara daring, Selasa (17/3/2020). Para siswa dan guru memanfaatkan aplikasi Google Classroom untuk ruang belajar dan Zoom Cloud Meeting untuk mengadakan telekonferensi.

Siap tidak siap, berbagai upaya menerapkan pembatasan sosial harus dilaksanakan demi mencegah meluasnya penyebaran virus korona. Salah satunya adalah ”merumahkan” dunia pendidikan, antara lain meminta pendidikan di berbagai jenjang menerapkan pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing.

Pada 12 Maret 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Yang pertama, surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud.

Editor:
bimasakti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000