Gerak Cepat Mewujudkan B50
Waktu untuk mandatori B50 semakin dekat menyikapi perkembangan di Uni Eropa. Bisakah Indonesia bergerak cepat mewujudkan B50 pada bahan bakar minyak?
Setelah mandatori biodiesel 20 persen (B20) sebagai campuran dalam bahan bakar minyak jenis solar dijalankan sejak 2016, tahun ini program B30 mulai diimplementasikan.
Presiden Joko Widodo saat meresmikan implementasi B30 di seluruh Indonesia pada 23 Desember 2019 menginginkan mandatori berlanjut menjadi program B50 pada 2021. Keinginan ini dilandaskan pada kondisi produksi minyak sawit nasional yang terus meningkat, sementara negara-negara kompetitor di luar negeri terkesan membatasi ekspor minyak sawit dari Indonesia. Oleh karena itu, produksi minyak sawit harus ditujukan untuk kemanfaatan di dalam negeri, yaitu melalui penggunaannya untuk campuran bahan bakar minyak.
Pada Desember 2018, Renewable Energy Directive (RED) yang disepakati pada Juni 2018 direvisi dan menghasilkan keputusan yang lebih keras untuk pengembangan energi terbarukan di Uni Eropa. RED 2018 ini disebut juga RED II karena pendahulunya adalah kesepakatan energi bersih untuk seluruh kawasan Uni Eropa (clean energy for all Europeans) telah digagas pada November 2016 dan menjadi cikal bakal proposal RED pertama.
Target utama RED II adalah konsumsi energi terbarukan pada 2030 harus meningkat menjadi 32 persen. RED II mensyaratkan kriteria keberlanjutan (sustainability) dan pengurangan emisi gas rumah kaca (greenhouse gas).
Kebijakan RED II yang mewajibkan negara-negara anggota UE menggunakan bahan bakar yang berasal dari komoditas yang dapat diperbarui pada 2020-2030 mengancam perdagangan minyak kelapa sawit Indonesia. Pasalnya, minyak kelapa sawit digolongkan sebagai kelompok bahan bakar nabati yang berisiko tinggi dan tidak memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengembangan perkebunan kelapa sawit disebut telah menyebabkan deforestasi pada wilayah-wilayah yang menjadi paru-paru dunia.
Kebijakan RED II pun sering dianggap sebagai cara UE melindungi petani mereka dengan membatasi impor CPO. Pembatasan penggunaan CPO di UE ini berakibat ekspor minyak sawit Indonesia menjadi turun.
Kementerian Perdagangan mencatat, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biodiesel berbahan baku minyak kelapa sawit (fatty acid methyl ester/FAME) pada Januari-Oktober 2019 mencapai 957 juta dollar AS. Angka ini menurun 8,63 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya 1,07 miliar dollar AS. (Kompas, 8/1/2020).
Kondisi inilah yang kemudian mendasari tantangan untuk pengembangan bauran biodiesel menjadi B50 di pasar domestik. Peningkatan campuran minyak sawit ke solar ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
Dalam aturan itu, pencampuran minyak kelapa sawit ke solar dimulai 2015 dengan kadar 15 persen (B15). Mulai 2016, kadar pencampuran menjadi B20 dan selanjutnya menjadi B30 pada 1 Januari 2020.
Kebijakan mandatori biodiesel bertujuan mengurangi impor dan menghemat devisa. Tahun 2019, laporan dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, pemanfaatan biodiesel dalam negeri sebesar 6,26 juta kilo liter, setara penghematan devisa sekitar 3,35 miliar dollar AS atau Rp 48,19 triliun.
Baca juga: Efek Berganda dari Penggunaan Biodiesel
Kemungkinan
Campuran biodiesel sebanyak 50 persen dalam bahan bakar minyak (B50) dinilai, selain dapat meningkatkan konsumsi minyak sawit mentah, juga bisa mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak impor. Manfaat lainnya adalah bisa mengurangi emisi karbon dioksida.
Pertanyaannya, mungkinkah Indonesia dapat mewujudkan mandatori B50 pada 2021?
Waktu yang akan membuktikan. Setidaknya ada beberapa hal yang mendukung terlaksananya program tersebut.
Hal pertama yang dapat mendukung program B50 adalah tren produksi minyak sawit nasional yang terus meningkat yang akan mengamankan suplai kebutuhan minyak sawit untuk menjadi biodiesel. Produksi minyak sawit Indonesia dalam kurun 11 tahun (2008-2018) meningkat sebesar hampir 150 persen, dari 19,2 juta ton pada 2008 menjadi 47,4 juta ton pada 2018.
Peningkatan ini seiring dengan bertambahnya luas perkebunan sawit yang saat ini sudah mencapai 20 juta hektar. Luasan ini meningkat sekurangnya 1,5 kali lipat dibandingkan dengan sepuluh tahun yang lalu. Jika pemerintah serius melakukan peremajaan kebun sawit (replanting) sebagai penekanan melakukan intensifikasi kebun sawit ketimbang ekstensifikasi, peningkatan produksi akan menjadi keniscayaan.
Baca juga: Biodiesel Dongkrak Konsumsi Minyak Sawit Domestik
Hal kedua yang juga akan melancarkan program B50 adalah jika pemerintah merevisi payung hukum yang mengatur peningkatan campuran minyak sawit ke solar. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain disebutkan bahwa pada Januari 2025, minimal campuran biodiesel ke solar masih di besaran 30 persen.
Poin inilah yang perlu direvisi agar aturan tersebut memberi daya dorong yang lebih besar untuk implementasi di lapangan. Agar pada 2021 bisa terwujud campuran sebesar 50 persen. Jika hal ini tidak segera dilakukan, implementasi B50 akan menempuh jalan yang panjang.
Sementara itu, hal lain yang juga dapat menentukan kelancaran implementasi program B50 adalah keterserapannya di masyarakat. Artinya, konsumsi biodiesel oleh masyarakat akan sangat menentukan. Kebutuhan atau konsumsi biodiesel akan menentukan tingkat produksinya.
Dalam enam tahun terakhir (2014-2019), produksi biodiesel kita meningkat sebesar 111 persen. Namun, angka nominalnya tergolong rendah, yaitu 3,96 juta kiloliter pada 2014 menjadi 8,37 juta kiloliter. Untuk tahun 2020, target produksi biodiesel hanya sebesar 10 juta kiloliter.
Perilaku masyarakat kita dalam penggunaan bahan bakar minyak masih dominan pada jenis bahan bakar fosil. Laporan Outlook Energi Indonesia 2019 yang dikeluarkan Kementerian ESDM menunjukkan, sampai tahun 2018, permintaan energi terbanyak di sektor transportasi masih dikuasai oleh bahan bakar minyak jenis fosil (96 persen). Selebihnya baru dipasok oleh biodiesel dan gas bumi.
Agar masyarakat mau beralih menggunakan bahan bakar biodiesel dan mewujudkan mandatori B20 hingga B50, diperlukan sosialisasi yang sangat gencar. Jika perlu, sebagai langkah awal mandatori diterapkan di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Insentif pun perlu dipersiapkan bagi masyarakat agar mau beralih menggunakan biodiesel.
Butuh keseriusan jika pemerintah ingin berhasil menjalankan mandatori B50. Selain itu, pemerintah juga sudah harus bergerak cepat karena target waktu menuju 2021 tinggal hitungan bulan. (LITBANG KOMPAS)