logo Kompas.id
RisetPayung Pengawasan Industri...
Iklan

Payung Pengawasan Industri Asuransi

Memiliki regulasi pengawasan bukan berarti menutup rapat semua celah penyalahgunaan di bisnis asuransi. Pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dan penempatan investasinya masih saja terjadi.

Oleh
WIRDATUL AINI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gyBvoYbSsiv_j-DFV9f2egA4t4A=/1024x663/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fcaed5ac0-bf68-4849-8b5c-b90406f76b5b_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Warga melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara.

Pengawasan wajib dilakukan untuk kegiatan usaha asuransi di Indonesia. Ketentuan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Regulasi tersebut menyebutkan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-undang juga menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan, OJK menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Dari penelusuran di laman ojk.go.id, setidaknya terdapat 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang asuransi sejak 2015 hingga 2017.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000