logo Kompas.id
RisetMeluruhkan Isu Radikalisme di ...
Iklan

Meluruhkan Isu Radikalisme di Indonesia (2)

Kelahiran Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas terkesan mendadak untuk menggantikan UU Ormas Tahun 2013 yang masih berlaku. Pemerintah mengakui bahwa negara memerlukan sebuah payung hukum untuk mengendalikan gerakan radikalisme yang kian meningkat tingkat ancamannya terhadap keutuhan NKRI.

Oleh
Sultani
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zZt2nAJXxasld8Lll1KflmIbXn4=/1024x686/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fkompas_tark_930700_1_0.jpeg
Kompas

Ratusan buruh, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Unjuk rasa berakhir setelah RUU Ormas disahkan DPR melalui rapat paripurna.

Kelahiran Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas terkesan mendadak untuk menggantikan UU Ormas Tahun 2013 yang masih berlaku. Pemerintah mengakui bahwa negara memerlukan sebuah payung hukum untuk mengendalikan gerakan radikalisme yang kian meningkat tingkat ancamannya terhadap keutuhan NKRI.

UU Ormas 2013 ternyata belum memadai sehingga perlu sebuah perppu yang secara tegas mengatur larangan dan sanksi bagi ormas. Penerbitan perppu akan memberikan keuntungan ganda kepada pemerintah, yaitu sebagai solusi untuk mengatasi terjadinya kekosongan hukum sekaligus mempersingkat prosedur pembuatan UU yang biasanya memerlukan waktu yang lama.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000