Reportase langsungPengetatan PSBB di Jakarta

Pengetatan PSBB di Jakarta

. Pos terakhir
Pembatasan sosial berskala besar berlaku lagi mulai Senin (14/9/2020).
Rangkuman
·
Mal di Jakarta Sepi Pengunjung
·
Mal-mal di Jakarta Sepi Pengunjung
·
Reportase Langsung Pengetatan PSBB di Jakarta telah Berakhir
·
Kemenhub Berkoordinasi dengan Operator Transportasi
·
REI : Perketat Aturan PSBB
·
Suasana Mal Senayan City
·
Operasi Tertib Masker di Kalibata
·
Pengetatan PSBB tapi Warga Tetap Enggan Pakai Masker
·
Pembagian Kerja Pegawai di Mahkamah Konstitusi Selama Pengetatan PSBB
·
Suasana Pengetatan PSBB di Kampung Melayu
·
Puskesmas Palmerah Rujuk 22 Pasien Positif Covid-19
·
Kondisi Terkini RS Darurat Wisma Atlet
·
Peringatan Patuhi Protokol Kesehatan
·
Jam Operasi di Mal Central Park
·
Makanan Dibawa Pulang
·
Operasi Yustisi Protokol Covid-19
·
Operasi Yustisi Protokol Covid-19
·
Kedai Hanya Layani Pesanan untuk Dibawa Pulang
·
Operasi Yustisi Protokol Covid-19
·
Operasi Yustisi Protokol Covid-19
·
PKL Patuhi Protokol Kesehatan
·
Pedagang Area Perkantoran Terdampak Pengetatan PSBB
·
Rapat-rapat di DPR Tetap Berlangsung
·
Perkantoran
·
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Menguat
·
Operasi Yustisi Protokol Covid-19
·
Operasi Yustisi Protokol Covid-19
·
Aktivitas Warga Pakai Masker di Pasar Minggu Tak Diawasi
·
Penyesuaian Sistem Kerja di KPK
·
Belum Semua Bisa WFH
·
Pujasera Blok S sepi
·
Bundaran HI Ramai Lancar
·
Operasi Yustisi Protokol Covid-19
·
Pertokoan Harmoni-Glodok
·
Perusahaan Ubah Aturan Kerja
·
Sanksi Pelanggar Kewajiban Memakai Masker
·
Ojek Daring Bisa Layani Penumpang
·
Pemantauan Protokol Tetap Dikawal Satpol PP
·
PKL di Kota Tua
·
Sanksi Pelanggar Kewajiban Memakai Masker
·
Situasi di Stasiun Jakarta Kota
·
Kawasan Harmoni
·
Menyapu di Bawah Tugu Peti Mati
·
Pekerja di Kawasan Bisnis Sudirman Masuk Kerja
·
Ojek di Depan Stasiun Pasar Minggu Kerap Berkerumun
·
Ojek Daring di Stasiun Manggarai Sepi Penumpang
·
Suasana di Sekitar Pasar Jatinegara
·
Razia Penggunaan Masker
·
Pembagian Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN
·
"Ibuku Terjaring Razia Masker"
Mal di Jakarta Sepi Pengunjung

KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Penerapan pengetatan PSBB mulai hari Senin (14/09/2020) ini berdampak pada sepinya aktivitas di sejumlah pusat bisnis di Jakarta. Dari pengamatan langsung di sejumlah mal di Jakarta pada pukul 11.00-12.00, terlihat jelas mal-mal tersebut sepi pengunjung. Area kulinernya pun demikian. Hanya ada beberapa pengunjung yang datang. Tampak pula sejumlah pengemudi ojek daring yang melakukan layanan pesan-antar makanan dan minuman. (SKA)

Mal-mal di Jakarta Sepi Pengunjung

KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Suasana mal FX Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 12.00. Mal terpantau sepi dari pengunjung, begitu pula di area pujasera dan restoran. Pengunjung boleh membeli makanan dan minuman di tempat, namun harys dibawa pulang. (SKA)

Reportase Langsung Pengetatan PSBB di Jakarta telah Berakhir

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Reportase langsung pengetatan PSBB di Jakarta yang dimulai pada hari Senin (14/9/2020) ini telah berakhir. Dalam pengetatan PSBB kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memperketat penerapan aturan PSBB. Sejumlah aparat Pemprov DKI menggelar razia dan operasi penindakan aturan PSBB. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap aturan PSBB juga masih diabaikan oleh warga.

Untuk mengikuti informasi lebih lengkap perihal pengetatan PSBB di Jakarta, silakan mengikuti pemberitaan di www.kompas.id maupun Harian Kompas edisi Selasa (15/09/2020) besok. Tetap jaga diri dan sekitar. (BIL)

Kemenhub Berkoordinasi dengan Operator Transportasi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan, terkait PSBB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) ini, Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi.

Hal ini agar protokol kesehatan terus dilaksanakan dengan pengawasan ketat mulai keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan.
Pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.
Permenhub 41/2020 tersebut mengatur tentang Perubahan atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sementara itu aturan turunan dimaksud adalah Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Sementara itu persyaratan penumpang antarkota mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020.(CAS)

REI : Perketat Aturan PSBB

Ketua Umum Real Estat Indonesia Paulus Totok Lusida, mengemukakan, pengumuman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dinilai merusak sentimen pasar, termasuk properti. Pemerintah seharusnya tidak perlu membuat kegaduhan pasar, tetapi cukup memperketat aturan PSBB yang sudah ada dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, melalui penerapan prosedur dan sanksi yang tegas. Kebijakan yang gaduh dan memicu sentimen negatif pasar akan turut berimbas pada pasar properti yang sedanh terpuruk. "Begitu sentimen negatif pasar, pulihnya butuh waktu," katanya. (LKT)

Suasana Mal Senayan City

KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Suasana Mal Senayan City pada Senin (14/9/2020) sekitar pukul 11.30. Pada masa PSBB, mal buka pada pukul 11.00-20.00 pada hari Minggu hingga Kamis. Adapun hari Jumat, Sabtu, dan hari libur nasional mal buka pada pukul 11.00-21.00.

Manager Humas Senayan City Leonardo mengatakan, pihak manajemen memasang alat penghitung orang otomatis untuk menghitung jumlah pengunjung yang masuk dan keluar. Tujuannya agar pengunjung mal tidak melebihi 50 persen dari kapasitas mal. Ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta yang mengatur tentang PSBB.

"Jika pengunjung di dalam mal mencapai 50 persen, maka pengunjung selanjutnya tidak diperkenankan masuk," kata Leonardo. (SKA)

Operasi Tertib Masker di Kalibata

KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Operasi tertib masker dilaksanakan di kawasan Kalibata Jakarta Selatan. Kasatpol PP Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan Ganef mengatakan pada hari ini jumlah masyarakat yang ditegur tidak mengenakan masker jauh lebih sedikit dibandingkan saat PSBB Transisi. "Hari ini cuma enam orang. Dulu di awal-awal bisa 20 sampai 50 orang sehari," kata Ganef. (SPW)

Pengetatan PSBB tapi Warga Tetap Enggan Pakai Masker

KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Kepatuhan warga saat pakai masker agaknya tidak banyak berubah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat pada Senin (14/9/2020). Sebagian orang belum memakai masker dengan benar saat masuk kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tidak banyak pengawas yang mengingatkan saat posisi masker belum benar. (DIV)

Pembagian Kerja Pegawai di Mahkamah Konstitusi Selama Pengetatan PSBB

KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pada hari pertama pengetatan PSBB di Jakarta, Mahkamah Konstitusi juga melakukan pembagian kerja pegawai. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (14/9/2020), pembagian kerja dilakukan di tiga lokasi perkantoran MK yaitu Gedung MK di Jakarta, Pusat Pendidikan MK di Bogor, serta rumah dinas MK di Bekasi. Total hanya 38,76 persen dari 694 pegawai yang bekerja di kantor.

Khusus pegawai di gedung MK Jakarta, pembagian kerjanya lebih ketat karena berada di daerah zonasi merah dan sedang diberlakukan PSBB. Persidangan di MK juga tetap dilaksanakan. Namun, hanya majelis panel yang berada di ruang sidang. Pihak yang berperkara hadir melalui sidang telekonferensi yang dikoordinasikan dengan MK. Adapun, untuk pengajuan perkara disarankan dilakukan secara daring. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi terkini. (DEA)

Suasana Pengetatan PSBB di Kampung Melayu

KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Situasi di Kampung Melayu, Jakarta, di hari pertama pengetatan PSBB, Senin (14/9/2020). Berkurangnya aktivitas perkantoran membuat kebutuhan akan angkutan umum dan pengojek menjadi berkurang drastis.

Devi (25) karyawan swasta di kawasan Tanjung Priok mengatakan hari ini jauh lebih sepi dari pada selama PSBB Transisi. Bus transjakarta dan angkot yang ditumpanginya kian kosong. (SPW)

Puskesmas Palmerah Rujuk 22 Pasien Positif Covid-19

Puskesmas Palmerah, Jakarta Barat, akan merujuk 22 pasien positif Covid-19, Senin (14/9/2020). Sebagian pasien akan dirujuk di RS Darurat Wisma Atlet, sementara lainnya ke rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19. Pasien-pasien tersebut sebelumnya mengisolasi diri di rumah. Berhubung PSBB ketat sudah berlaku, semua pasien tersebut akan dibawa ke rumah sakit atau tempat isolasi yang disediakan pemerintah. (FAI)

Kondisi Terkini RS Darurat Wisma Atlet

Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta, per Senin (14/9/2020) ini merawat 1.662 pasien. Data ini dirangkum pada pukul 08.00. Dari data yang ada, pasien rawat inap yang dirawat di RS Darurat Wismal Atlet bertambah 11 orang dibanding hari kemarin. Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet merupakan salah satu tempat isolasi orang tanpa gejala selama PSBB ketat (FAI).

Peringatan Patuhi Protokol Kesehatan

KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Pengelola Pasar Minggu, lewat pengeras suara, mengingatkan warga soal bahaya Covid-19, di Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). Hal tersebut menyesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai hari ini. Sejumlah pedagang, misalnya, kini dilarang untuk melayani makan di tempat. (DIV)

Jam Operasi di Mal Central Park

ISTIMEWA

Pihak manajemen Mal Central Park menyesuaikan jam operasional di masa pengetatan PSBB per hari ini, Senin (14/9/2020). Mal buka pukul 11.00-20.00 di hari Senin hingga Jumat, sedangkan pada akhir pekan pukul 10.00-21.00. (SKA)

Makanan Dibawa Pulang

KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Seorang pedagang bakso di Jakarta Selatan membungkus makanan yang dibeli konsumen, Senin (14/9/2020). Memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat, kedainya kini tidak menyediakan layanan makan di tempat atau dine-in. Konsumen hanya boleh membawa pulang makanan yang dibeli.

Salah satu pedagang Zipo (44) mengaku bersyukur bisa berjualan saat PSBB. Ia berjanji menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Yang terpenting kami tetap berusaha dan menjalankan protokol kesehatan. Rezeki kami sudah diatur Tuhan," ucap Zipo. (SKA)

Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Kompas/Agus Susanto

Pengendara truk yang melanggar kapasitas muat mendapat penjelasan dari petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dalam operasi tertib masker di perbatasan Jakarta - Bekasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (14/9/2020). (AGS)

Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Kompas/Agus Susanto

Warga yang tak mengenakan masker menjalani hukuman bersih-bersih dalam operasi tertib masker di perbatasan Jakarta - Bekasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (14/9/2020). Lima orang dihukum menyapu sekitar lokasi dalam operasi tertib masker tersebut. (AGS)

Kedai Hanya Layani Pesanan untuk Dibawa Pulang

KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Sejumlah penjual makanan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kini hanya melayani pesanan makanan yang dibungkus. Kondisi ini menyesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat pada Senin (14/9/2020).

Olla (46), warga Pejaten, sempat ditolak saat memesan bakso untuk dimakan di tempat pada salah satu kedai di dalam pasar. (DIV)

Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Kompas/Agus Susanto

Warga yang tak mengenakan masker menjalani sidang dalam operasi tertib masker di perbatasan Jakarta - Bekasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (14/9/2020). Lima orang dihukum menyapu sekitar lokasi dalam operasi tertib masker tersebut. (AGS)

Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Kompas/Agus Susanto

Pengendara mobil bak terbuka yang melebihi kapasitas muat dihukum dalam operasi tertib masker di perbatasan Jakarta - Bekasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (14/9/2020). (AGS)

PKL Patuhi Protokol Kesehatan

KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Asni (35), salah satu pedagang di Pujasera Blok S, Jakarta Selatan, menyiapkan dagangannya pada Senin (14/9/2020). Ia nekat berjualan walaupun kios-kios di samping kiri dan kanannya masih tutup. Menurut dia, izin operasi bagi pengusaha kuliner dari Pemda DKI Jakarta perlu dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Yang penting protokol kesehatan tetap dipatuhi. Pembeli tidak boleh makan di sini. Hanya boleh bungkus (makanan) atau makan di mobil mereka," kata Asni.

Ia berharap agar semua pembeli dan penjual mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak, tempat ia berjualan bisa ditutup. (SKA)

Pedagang Area Perkantoran Terdampak Pengetatan PSBB

KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Pedagang di sekitar kawasan perkantoran Sudirman Jakarta Pusat mengeluhkan sepinya pembeli pada hari pertama pengetatan PSBB, tepatnya Senin (14/9/2020). Puji (32), penjual mie ayam, menjual tidak lebih dari 20 porsi sejak awal buka pukul 07.00 hingga sekitar pukul 11.30.

"Biasanya saat jam sarapan saja sudah laku 20 porsi. Sekarang mendekati jam makan siang, 20 porsi saja belum terjual. Biasanya jam segini sudah banyak OB (office boy) yang dititipin beli makan karyawan datang ke sini," katanya. (FRD)

Rapat-rapat di DPR Tetap Berlangsung

KOMPAS/RINI KUSTIASIH

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono tetap berlangung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengetatan PSBB di DKI Jakarta tak menyurutkan agenda rapat-rapat di DPR. Hanya saja pengaturan dan komposisi anggota DPR yang hadir fisik saat rapat disesuaikan.

Sesuai surat Ketua DPR Puan Maharani ke pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPR, tertanggal 11 September 2020, kehadiran fisik anggota DPR dan mitra kerja (pemerintah) dalam rapat dibatasi maksimal kehadiran 20 persen dari peserta rapat. Sebagai contoh, jika rapat digelar komisi di DPR, komposisi anggota DPR yang hadir hanya 2 pimpinan komisi plus 9 orang anggota komisi perwakilan fraksi. Adapun dari mitra kerja, satu orang menteri, satu orang sekjen, lima orang pejabat eselon I, dan tiga orang pejabat eselon II.

Anggota alat kelengkapan DPR yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat secara virtual. Pelaksanaan pembatasan kehadiran fisik ini mulai berlaku sejak Senin (14/9/2020). (REK)

Perkantoran

KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Aktivitas perkantoran di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, dan pekerja menuju kantornya di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020). (DAN)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Menguat

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan awal pekan yang bertepatan juga dengan hari pertama penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020), dibuka menguat 0,86 persen dibandingkan penutupan akhir pekan lalu, ke level 5.060,02. Hingga pukul 10.15 IHSG masih melanjutkan penguatan menuju level 5.145,26.

Sementara di pembukaan pasar spot, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS menguat 0,13 persen dibandingkan penutupan pekan lalu ke level Rp 14.850 per dollar AS. Adapun berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), rupiah berada di level Rp 14.974 per dollar AS, menguat 5 poin dari posisi Jumat (11/9/2020) di level Rp 14.979 per dollar AS. (DIM)

Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Kompas/Agus Susanto

Sidang ditempat buat pelanggar tanpa masker dalam Operasi Yustisi protokol Covid-19 di perbatasan Jakarta - Bekasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (14/9/2020). Warga yang tak menggunakan masker dihukum menyapu sekitar lokasi. (AGS)

Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Kompas/Totok Wijayanto

Aparat gabungan dalam Operasi Yustisi protokol Covid-19 di perbatasan Jakarta - Tangsel di Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). Hingga pukul 10.00, tertangkap 6 warga tanpa masker. (TOK)

Aktivitas Warga Pakai Masker di Pasar Minggu Tak Diawasi

KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Sepanjang Senin (14/9/2020) pagi, ada saja sejumlah warga yang tidak pakai masker saat melintasi Jalan Raya Pasar Minggu. Kondisi tersebut kontras dengan berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat pada hari ini. Yuda Syuhada (44), pedagang minuman, misalnya, mondar-mandir di sekitar trotoar Pasar Minggu tanpa pakai masker. (DIV)

Penyesuaian Sistem Kerja di KPK

Dengan diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dimulai Senin (14/9/2020), pimpinan KPK mengeluarkan kebijakan, di antaranya kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja di kantor dan  75 persen bekerja dari rumah.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring. “Dalam hal pertemuan tatap muka (yang) tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama tiga jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta,” kata Ali.

Khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1x24 jam secara terus-menerus dengan sistem shift.

Selama melaksanakan aktivitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Mereka wajib memakai masker; melakukan jaga jarak dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift; rutin mencuci tangan; serta tindakan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah perluasan Covid-19. (PDS)

Belum Semua Bisa WFH

(KOMPAS/SHARON PATRICIA)

Belum semua pegawai kantor bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Selly (28), pegawai di sektor manufaktur menyampaikan, dirinya masih tetap masuk seperti biasa, hanya ada pengurangan waktu kerja dari pukul 09.30 hingga 16.00.

"Kantor saya belum memberlakukan WFH karena memang belum menerima surat keputusan dari pemerintah (provinsi DKI Jakarta). Jadi ini masih masuk seperti biasa, untungnya kereta (rel listrik) hari ini sepi," ujarnya saat ditemui di Stasiun Bogor, Senin (14/9/2020). (SHR)

Pujasera Blok S sepi

(KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI)

Pusat kuliner seperti di Pujasera Blok S, Jakarta Selatan terpantau sepi pada Senin (14/9/2020) pukul 10.00. Hanya ada segelintir pedagang yang membuka kiosnya pagi ini. Kendati pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali berlaku di Jakarta, para pedagang kuliner tetap diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan. Para konsumen dilarang untuk makan di tempat. (SKA)

Bundaran HI Ramai Lancar

KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Situasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia pada hari pertama pengetatan PSBB, tepatnya pada Senin (14/9/2020) pukul 09.45, relatif ramai lancar. Tidak sedikit karyawan yang masih melintas di area ini.

"Kalau dibandingkan pekan lalu memang (keramaiannya) menurun. Tapi masih banyak karyawan dan kendaraan yang melintas," kata Indra (21) PPSU yang bekerja di area tersebut sejak Pukul 05.00. (FRD)

Operasi Yustisi Protokol Covid-19

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Aparat gabungan dalam Operasi yustisi protokol Covid-19 di perbatasan Jakarta - Bekasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (14/9/2020). (AGS)

Pertokoan Harmoni-Glodok

Aktivitas di pertokoan kawasan Harmoni, Jakarta Pusat dan Glodok, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020). Toko-toko buka seperti biasa pada PSBB ketat hari pertama ini. (DAN)

Perusahaan Ubah Aturan Kerja

(KOMPAS/ERIKA KURNIA)

Eli (38) pekerja jasa keuangan swasta mengatakan, kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta membuat perusahaannya mengubah kembali aturan kerja. Selama PSBB transisi, karyawan diminta bekerja di kantor sejak pukul 08.00 - 17.30 dalam 5 hari kerja. Saat ini, mereka hanya diminta ke kantor satu sampai dua hari kerja dalam seminggu dari pukul 09.00 - 15.00. "Di luar waktu masuk itu kita tetap diminta kerja dari rumah," katanya. (ERK)

Sanksi Pelanggar Kewajiban Memakai Masker

KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker diperintahkan mengecat kanstin jalan di dekat pos operasi yustisi Protokol Covid-19 Pasar Jumat, Jakarta Selatan, di tengah pengetatan kembali PSBB DKI Jakarta, Senin (14/9/2020). Hingga pukul 09.30, tercatat 17 pelanggar terjaring oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja di pos tersebut.
(JOG)

Ojek Daring Bisa Layani Penumpang

(KOMPAS/ERIKA KURNIA)

Pengojek dalam jaringan (daring) setelah menurunkan penumpang di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pengojek daring masih bisa menarik penumpang di hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta. Selebihnya, masih akan diatur melalui Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pada PSBB sebelumnya sejak Maret sampai Juni, pengojek daring dilarang menarik penumpang sesuai aturan Kementerian Kesehatan. (ERK)

Pemantauan Protokol Tetap Dikawal Satpol PP

(KOMPAS/ERIKA KURNIA)

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja tetap mengawal pengawasan protokol kesehatan di sejumlah titik ruang publik, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, yang merupakan kawasan bisnis. Senin (14/9/2020), pos pantau masih tetap berdiri di beberapa titik di pinggir jalan. Di sana, petugas mencatat beberapa pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, utamanya terkait penggunaan masker. Masyarakat yang tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi administrasi Rp 250.000 atau sanksi sosial dengan menyapu sampah di jalan. (ERK)

PKL di Kota Tua

KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Pedagang kaki lima menggelar lapak dagangan di seputaran kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin (14/9/2020). Mereka tetap berjualan kendati pariwisata masih tutup di kawasan ini.(DAN)

Sanksi Pelanggar Kewajiban Memakai Masker

KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Pos pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, diaktifkan lagi sebagai pos operasi yustisi Protokol Covid-19 di tengah pengetatan kembali PSBB DKI Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker dikenai sanksi denda atau sanksi sosial. (JOG)

Situasi di Stasiun Jakarta Kota

KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Pekerja dan pengojek daring di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020). Pada PSBB ketat hari pertama, hilir mudik aktivitas warga seperti biasanya.(DAN)

Kawasan Harmoni

KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY


Pekerja menuju perkantoran di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020) pagi. Sebagian pekerja bekerja dari kantor pada PSBB ketat hari pertama ini. (DAN)

Menyapu di Bawah Tugu Peti Mati

KOMPAS/INSAN AL-FAJRI

Menyapu di bawah tugu peringatan Covid-19 (tugu peti mati) adalah denda sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Ada pelanggar yang melakukannya dengan ikhlas. Namun, tak sedikit pula yang menyapu sambil merengut (FAI).

Pekerja di Kawasan Bisnis Sudirman Masuk Kerja

(KOMPAS/ERIKA KURNIA)

Suasana jalan pejalan kaki di sekitar kawasan bisnis Sudirman, Jakarta Pusat, di hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020). Sejumlah pekerja berjalan kaki menuju tempat kerja mereka di sekitar Jalan Jenderal Sudirman dan Sudirman Central Business District (SCBD). Beberapa pekerja mengaku tempat mereka bekerja mengatur waktu kerja yang lebih ketat dari masa PSBB Transisi beberapa waktu lalu. (ERK)

Ojek di Depan Stasiun Pasar Minggu Kerap Berkerumun

KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Sejumlah pengojek di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kerap berkerumun saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat pada Senin (14/9/2020). Praktik berkerumun itu tidak mengindahkan protokol kesehatan mengenai jaga jarak fisik.

Sebagian penumpang seperti Yani (35) sedikit khawatir dengan kondisi kerumunan pengojek. "Saya usahakan enggak bersentuhan sama pengemudinya," ujar pelanggan ojek ini. (DIV)

Ojek Daring di Stasiun Manggarai Sepi Penumpang

KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Hingga pukul 09.20, sejumlah pengemudi ojek daring di sekitar Stasiun Manggarai Jakarta Selatan mengaku belum mendapatkan satupun pesanan. Padahal, mereka menilai aktivitas penumpang di Stasiun Manggarai tidak terlalu sepi.

"Dari jam 7-9 pagi ini belum dapat sama sekali. Saya nggak tahu aplikasi saya yang bermasalah atau gimana. Padahal penumpang yang datang nggak sepi-sepi amat," kata Sudarisman, salah satu pengemudi ojek daring. (FRD)

Suasana di Sekitar Pasar Jatinegara

KOMPAS/STEFANUS ATO

Suasana lalu lintas di sekitar Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta. Di Pasar Jatinegara yang biasanya ramai dengan aktivitas pedagang dan pembeli pun masih terpantau sepi. (VAN)

Razia Penggunaan Masker

KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Sedikitnya 20 Satpol PP merazia penggunaan masker di depan Blok B Pasar Tanah Abang, Senin (14/9/2020) pukul 09.06. Tidak hanya orang non-masker, orang yang mengenakan masker di dagu pun akan ditindak. Bila tak mau membayar denda, mereka harus menyapu di dekat tugu peti mati covid-19 yang berada di kawasan itu. (FAI)

Pembagian Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN

DOKUMENTASI HUMAS BKN

Mulai hari ini, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan aturan pembagian kerja dari kantor dan dari rumah. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020, pembagian kerja dibuat untuk menghambat penyebaran virus korona baru di lingkungan BKN.

Pembagian kerja dibuat bagi unit kerja/kantor regional/unit penyelenggara seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai ASN yang berada di zona kabupaten/kota risiko tinggi, tetapi tidak menerapkan PSBB diatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO) sebanyak 25 persen. Adapun, di zona kategori tinggi dan diterapkan PSBB, jumlah pegawai yang bekerja di kantor hanya maksimal 10 persen.

Sedangkan di daerah dengan zona risiko sedang, diatur keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen. Di zona risiko rendah, jumlah pegawai yang masuk kantor diatur paling banyak 75 persen. Sedangkan di zona hijau atau tidak ada kasus, pegawai dapat bekerja 100 persen dari kantor.

“Keterwakilan pegawai di kantor tersebut mempertimbangkan beberapa faktor di antaranya domisili pegawai, usia pegawai, riwayat kesehatan, pegawai yang pergi-pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan, dan ketersediaan sarana kerja,” ujar Kepala Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, Senin (14/9/2020). (DEA)

"Ibuku Terjaring Razia Masker"

KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Seorang anak duduk di atas sepeda motor sembari menunggu ibunya yang sedang berususan dengan Satpol PP, Senin (14/9/2020) pagi di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ibunya mengenakan masker di bawah dagu. (FAI)

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000