logo Kompas.id
PolitikSoal Revisi UU MD3,...
Iklan

Soal Revisi UU MD3, Pemerintah: Kami Merespons Dinamika Politik

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VQzyQZQM-G50XVf3AKtLJMPHybQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180212antara-uumd31.jpg
ANTARA/Dhemas Reviyanto

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

JAKARTA, KOMPAS — Meski diwarnai aksi walk out dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Nasdem, revisi Undang-Undang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) tetap disahkan oleh DPR hari ini, Senin (12/2). Penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga kursi pimpinan MPR menjadi perhatian utama dalam undang-undang tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang menjadi wakil pemerintah menolak pandangan bahwa penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR membebani anggaran belanja negara. Hal itu karena pada masa jabatan 2019-2024, komposisi pimpinan DPR dan MPR akan kembali sebelum adanya penambahan saat ini, yaitu lima kursi pimpinan DPR dan lima kursi pimpinan MPR. Pimpinan MPR dan DPR nantinya akan ditentukan secara proporsional sesuai dengan hasil Pemilu 2019.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000