PWI: Tahun Politik, Wartawan Wajib Jaga Independensi
Oleh
BUDIMAN TANUREDJO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan, dalam pemberitaan soal pilkada, wartawan harus tetap berpegang teguh pada prinsip akurasi, berimbang, dan independen.
Wartawan dilarang menyiarkan berita yang tidak berdasarkan pada fakta atau memutarbalikkan data dan fakta yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat, tidak berimbang, dan dengan iktikad buruk bertentangan diametral dengan kode etik jurnalistik.
Selain itu, Dewan Kehormatan PWI Pusat juga memperingatkan dengan keras bahwa pers dilarang keras membuat berita bohong atau hoaks, berita yang mengandung pembunuhan karakter, dan ujaran kebencian. Pembuatan atau penyiaran berita bohong atau hoaks, berita yang sengaja dirancang untuk pembunuhan karakter, serta berita ujaran kebencian merupakan pengkhianatan terhadap profesi wartawan.
”Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan kembali, semua pengurus PWI dilarang merangkap menjadi pengurus partai politik beserta seluruh lembaga yang terafiliasi dengan partai politik,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dan Sekretaris Wina Armada Sukardi dalam siaran persnya, Minggu (21/1) sore.
Semua pengurus PWI dilarang merangkap menjadi pengurus partai politik beserta seluruh lembaga yang terafiliasi dengan partai politik.
Penegasan ini disampaikan Dewan Kehormatan PWI Pusat sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018, yang meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada tahun ini. ”Selain itu, sering bermunculan berbagai keluhan mengenai pemberitaan pers yang tidak berimbang, memihak, dan tendesius dalam pemberitaan kasus pilkada,” kata Bintang.
Dewan Kehormatan PWI Pusat menyerukan agar para wartawan memegang teguh untuk mengabdi pada kepentingan umum dan kebenaran, bukan untuk kepentingan sekelompok atau segelintir golongan. Terkait dengan hal ini dan sesuai dengan surat edaran dari Dewan Pers, Dewan Kehormatan PWI mengimbau agar para wartawan yang telah ditetapkan sebagai salah satu calon peserta pilkada untuk sementara mengajukan penonaktifan dari profesinya sebagai wartawan.
Hal ini karena dengan menjadi salah satu calon pemimpin daerah yang terlibat langsung dalam pilkada yang diusung partai politik, wartawan yang bersangkutan sulit membuat berita yang berimbang dan tidak memihak salah satu pihak. Demikian juga wartawan yang terlibat sebagai tim sukses kontestan pilkada untuk sementara nonaktif dari kegiatan kewartawanan.
Dewan Kehormatan PWI sekali lagi menyerukan agar wartawan senantiasa wajib memenuhi dan tunduk serta patuh sepenuhnya kepada kode etik jurnalistik sebagai tata nilai tertinggi dalam mekanisne kerja kewartawanan. Para wartawan perlu selalu ingat bahwa kode etik jurnalistik merupakan mahkota bagi para wartawan.
”Dewan Kehormatan PWI Pusat mengimbau semua pihak yang dirugikan dalam pemberitaan pilkada atau ada perilaku wartawan yang tidak sesuai dengan harkat martabat profesi wartawan dapat mengadu kepada Dewan Kehormatan,” demikian siaran pers Dewan Kehormatan PWI Pusat. (*)