logo Kompas.id
PolitikKetua MK Hanya Diberi Sanksi...
Iklan

Ketua MK Hanya Diberi Sanksi Teguran Lisan, Putusan Dewan Etik Mengecewakan

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GG-xLVlUcZ30QlRpJ_E-dCy7ms4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180116REK1-MK.jpeg
KOMPAS/RINI KUSTIASIH

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Ketua MK Arief Hidayat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Arief dinilai telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi untuk membahas pencalonannya sebagai hakim konstitusi kembali.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yang hanya memberikan sanksi ringan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dinilai mengecewakan. Arief dinyatakan melakukan pelanggaran etik ringan karena bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR terkait pencalonannya sebagai hakim konstitusi.

Pelapor dugaan pelanggaran etik terkait lobi politik yang dilakukan Arief ke DPR, yakni Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, mengaku kecewa dengan putusan Dewan Etik yang hanya memberikan teguran lisan kepada Arief.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000