JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah semestinya mengkaji urgensi perubahan Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) menjadi lembaga yang lebih permanen. Tanpa kajian yang rinci, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila berpotensi mengulang kegagalan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).
Rencana perubahan status kelembagaan UKP PIP muncul ketika lembaga ini baru berusia enam bulan. Desember 2017, Presiden Joko Widodo menyampaikan persetujuannya agar UKP PIP dipimpin pejabat setingkat menteri. Awal Januari ini, para menteri terkait menggodok perubahan institusi tersebut.
Keberadaan lembaga baru sesungguhnya akan menggemukkan birokrasi yang sudah ada. Tak hanya memerlukan dukungan personel, institusi ini juga akan menyedot beban anggaran cukup besar.
Oleh karena itu, kalaupun ingin membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, pengajar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Airlangga Surabaya, Gitadi Tegas Supramudyo, menilai perlu ada kajian, terutama pada dasar filosofis serta bangunan argumentasi yang berbasis fakta dan data.
”Perlu data seberapa besar dan serius problem ideologis ini sehingga perlu lembaga setingkat kementerian. Skema-skema program dan kinerjanya akan seperti apa?” kata Gitadi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (11/1) petang.
Tanpa kejelasan atas semua hal itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bisa mengulang kegagalan BP7. Akibatnya, masalah-masalah terkait ideologi bangsa malah makin parah.
Tanpa kejelasan atas semua hal tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bisa mengulang kegagalan BP7. Akibatnya, masalah-masalah terkait ideologi bangsa malah makin parah.
Pembahasan perubahan status UKP PIP sudah sebulan ini dilakukan. Beberapa menteri, seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hadir dalam rapat finalisasi, Rabu (10/1) petang. Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pun ikut menggodok pengaturan perubahan status UKP PIP.
Perubahan ini akan membuat UKP PIP terlembaga. Keberadaan institusi yang mengurusi pembinaan ideologi Pancasila tak akan bergantung lagi pada masa jabatan Presiden. Apabila hanya sebatas unit kerja presiden, lembaga ini sangat bergantung pada periode jabatan presiden.
Untuk menaungi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis di Jakarta, mengatakan, payung hukum yang disiapkan adalah peraturan presiden.
Secara struktural, lembaga baru ini akan dipimpin seorang kepala, seorang wakil kepala, tiga orang deputi, dan sekretaris utama. Selain itu, terdapat pula Dewan Pengarah yang menjaga kerja lembaga ini. Megawati Soekarnoputri dan Try Sutrisno disebut akan mengisi posisi di Dewan Pengarah ini. Saat ini pun, keduanya adalah Ketua Dewan Pengarah dan anggota Dewan Pengarah UKP PIP.