JAKARTA, KOMPAS — Komisi Aparatur Sipil Negara akan memantau seluruh proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2018 dengan melibatkan lembaga-lembaga pengawasan kepegawaian di tingkat pusat dan daerah. Netralitas pegawai negeri sipil dalam pemilihan kepala daerah merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berharap sistem meritokrasi dalam manajemen pemerintahan di daerah tetap dijaga. Jika terjadi sebaliknya, sanksi tidak hanya dijatuhkan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral, tetapi juga pimpinan, bahkan kepala daerah terpilih.
Ketua KASN Sofian Effendi, di sela-sela acara penganugerahan penghargaan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nasional dan Anugerah KASN, yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (28/12) malam, mengatakan, KASN dan lembaga terkait tidak hanya bekerja saat tahapan pilkada berlangsung. KASN justru terus memperhatikan apa yang terjadi setelah pilkada.
”Kami sepakat dengan Badan Pemeriksa Keuangan apabila ada pejabat yang mengangkat pejabat lain dengan proses yang tidak sah, dapat diduga menyalahgunakan keuangan negara. Misalnya, kepala daerah mengangkat kepala dinas hingga kepala sekolah tidak berdasarkan sistem meritokrasi, itu bisa diduga melanggar peraturan perundangan,” kata Sofian.
Sofian mengatakan, hal itu bisa saja terjadi saat kepala daerah terpilih mengangkat pejabat yang dinilai berjasa terhadapnya dalam pilkada. Tidak hanya pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah, posisi kepala sekolah pun bisa saja menjadi tanda balas jasa terhadap individu yang berjasa terhadap kepala daerah terpilih.
”Bupati yang mengangkat kepala dinas atau kepala sekolah tidak mengikuti sistem meritokrasi, patut diduga dia menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.
Pasal 19 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa syarat untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi di antaranya adalah pengalaman, kompetensi, kualifikasi, pendidikan, dan rekam jejak yang bersangkutan. Semua itu merupakan syarat administrasi sebelum yang bersangkutan mengikuti tes pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Masuk malaadministrasi
Netralitas ASN dalam pilkada juga menjadi perhatian Ombudsman RI. Keberpihakan penyelenggara pilkada terhadap salah satu pihak merupakan pelanggaran yang masuk ke dalam tindakan malaadministrasi.
Wakil Ketua Ombudsman RI Adrianus Meliala mengingatkan, setiap ASN tetap menjaga netralitas aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu. Menurut Adrianus, Ombudsman akan melakukan pengawasan khusus kepada daerah-daerah pilkada yang berpotensi malaadministrasi, seperti di wilayah yang memiliki calon nonsipil aktif.
”Kami menyoroti pejabat TNI dan Polri aktif dalam pilkada. Jangan sampai ada tindakan malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Ini bukan tindakan yang profesional,” ujarnya. (DD12/MHD)