Airlangga Hartarto Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Hari Ini
JAKARTA, KOMPAS — Agenda Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar telah disepakati oleh peserta hari Selasa (19/12) ini adalah mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Hingga kini perdebatan yang terjadi yaitu tentang lama masa jabatan ketua umum pascamunaslub, apakah berakhir hingga tahun 2019 atau 2022.
Ketua Penyelenggara Munaslub Partai Golkar Nurdin Halid menyampaikan, semua peserta munaslub telah menyepakati agenda munaslub. Agenda munaslub yang disepakati sesuai dengan rekomendasi rapat pimpinan nasional, yaitu menetapkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Dengan demikian, kesempatan bagi kader Partai Golkar lainnya untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum telah tertutup. ”Kalau menurut agenda ini sudah tidak ada (kesempatan pencalonan ketua umum lain) karena sudah disepakati sesuai dengan tahapan-tahapan pengambilan keputusan. Hanya tinggal mengukuhkan (Airlangga) sesuai hasil dari Rapat Pleno DPP, rapimnas, kemudian munaslub nanti,” ujar Nurdin di arena munaslub di Jakarta Convention Center.
Agenda munaslub yang disepakati sesuai dengan rekomendasi rapat pimpinan nasional, yaitu menetapkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Munaslub Partai Golkar diselenggarakan pada 18-20 Desember 2017 dengan agenda utama pergantian ketua umum yang sebelumnya dijabat oleh Setya Novanto. Pergantian Novanto dilakukan karena status Novanto sebagai ketua umum telah nonaktif setelah ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus korupsi KTP elektronik.
Presiden Joko Widodo membuka langsung munaslub tadi malam dan sempat menyampaikan Airlangga Hartarto bulat didukung oleh DPD I (tingkat provinsi). Hal itu diketahuinya setelah menerima kunjungan para ketua DPD I di Istana Negara, Bogor, Jawa Barat.
Ihwal calon tunggal Airlangga Hartarto sebelumnya Sekretaris Dewan Kehormatan Priyo Budi Santoso menyatakan ketidaksepakatannya akan hal itu. Menurut Priyo, dalam munaslub harus diberikan kesempatan bagi kader lain yang ingin mencalonkan sebagai ketua umum. Priyo sendiri, Jumat (15/12), menyatakan akan maju sebagai calon ketua umum dalam munaslub di hadapan awak media. Ia belum memberikan informasi siapa saja pemilik hak suara dalam munaslub yang mendukungnya.
Politisi Partai Golkar, Yorrys Raweyai, menyampaikan masih dimungkinkan apabila ada calon lain yang akan muncul. Namun, hal itu akan sangat sulit mengingat persyaratan pencalonan ketua umum harus memenuhi minimal 30 persen dukungan dari pemilik suara. Pemilik suara dalam munaslub yaitu DPP Partai Golkar, DPD I (tingkat provinsi), DPD II (tingkat kabupaten/kota), dan ormas partai serta sayap partai.
”Ruang demokrasi harus tetap dibuka kalau ada kader-kader yang ingin mencalonkan diri. Silakan, tetapi akan sangat sulit dipenuhi karena ada persyaratan 30 persen (dukungan pemilik suara). Boleh saja itu hak untuk maju (apabila ada kader yang mencalonkan diri), tetapi kan ada aturan dan mekanismenya. Bukan saya mau maju terus saya bicara dengan media, bukan begitu. Ada mekanismenya. Jangan terbiasa membangun pola-pola untuk bargain (daya tawar),” tutur Yorrys.
Hampir pastinya Airlangga terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar dalam munaslub kali ini diakui juga oleh Ketua DPD I Jawa Barat Dedi Mulyadi. Hingga saat ini, dari pandangan-pandangan umum yang disampaikan oleh beberapa DPD I, tidak ada satu pun nama calon ketua umum selain Airlangga Hartarto.
”Sangat dimungkinkan Pak Airlangga menjadi calon tunggal. Sangat dimungkinkan, jadi tipis kemungkinan calon lain untuk mendaftarkan diri. Tidak usah dulu mendaftar lah, tetapi minimal memengaruhi DPD I untuk menyuarakan pencalonannya dalam pandangan umum itu saja dilakukan terlebih dahulu kalau bisa dilakukan,” kata Dedi.
Masa jabatan
Ihwal masa jabatan ketua umum yang terpilih pada munaslub kali ini terdapat beberapa usulan dari peserta munaslub. Usulan tersebut antara lain lama kepemimpinan ketua umum terpilih hingga 2019, meneruskan masa kepemimpinan sebelumnya, lama kepemimpinan hingga 2022, atau lama kepemimpinan hingga 2019 diperpanjang beberapa bulan karena menghadapi proses politik, yaitu Pemilu Presiden 2019.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, sesuai AD/ART masa kepemimpinan yang terpilih saat munaslub, yaitu meneruskan masa kepemimpinan sebelumnya. Dalam hal ini, masa kepemimpinan dihitung dari hasil musyawarah nasional yang dilakukan di Bali pada 2014.
Saat itu, Aburizal Bakrie ditetapkan menjadi ketua umum. Selanjutnya, pada 2016, diselenggarakan munaslub yang juga di Bali dan Setya Novanto ditetapkan sebagai ketua umum masa kepengurusan 2016-2019 (meneruskan masa kepemimpinan Bakrie yang seharusnya berakhir pada 2019).
”Tadi ada 11 DPD yang menyampaikan pandangan umumnya. Sembilan menginginkan masa jabatan hingga 2019 dengan variasi bisa ditambah 6 bulan karena ada persiapan pilpres. Jadi, 2020 munasnya. Sisanya menginginkan hingga 2022. Saya tidak mengerti dasar yang mengusulkan masa jabatan hingga 2022 itu apa karena masa jabatan yang sudah ada selama ini mengikuti siklus pemerintahan 5 tahunan,” kata Idrus.
Menurut Idrus, tugas pengurus Golkar itu adalah bagaimana mengawal pemerintah yang ada, di sisi lain melakukan konsolidasi program-program partai golkar. ”Bayangkan kalau sampai 2022, pemilu tinggal 1,5 tahun, bagaimana pengurus bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai mengikuti keinginan-keinginan politik, tetapi menimbulkan masalah baru,” ujar Idrus.
Lama masa jabatan pengurus terpilih hasil munaslub diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 19. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pengurus hasil musyawarah luar biasa pada semua tingkatan hanya melanjutkan sisa masa jabatan pengurus yang digantikannya.
Sementara itu, Aburizal Bakrie mengatakan, sebagai forum tertinggi, munaslub bisa melalukan perubahan, termasuk ketentuan lama jabatan pengurus hasil munaslub yang tidak harus berakhir hingga tahun 2019 (meneruskan kepemimpinan sebelumnya). ”Bisa saja, bisa mengubahnya (masa jabatan ketua umum terpilih) sampai 2020, 2021, atau 2022,” kata Bakrie.
Dalam Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 32 dijelaskan, kekuasaan dan wewenang munaslub sama dengan munas. Kewenangan munas antara lain menetapkan atau mengubah AD/ART dan memilih serta menetapkan ketua umum.
Sementara itu, Dedi Mulyadi menilai, idealnya kepemimpinan ketua umum yang terpilih dala munaslub kali ini diperpanjang hingga 2022, bahkan apabila dirasa tidak relevan dengan siklus pemerintahan lima tahunan, bisa diteruskan hingga 2024. Dengan diperpanjang masa kepengurusan, energi partai akan fokus dalam hal kaderisasi di masyarakat.
”Apabila semangatnya ingin mengembalikan Golkar sebagai organisasi rakyat dengan semangat berkarya, saya mengusulkan, masa kepimpinan tidak hanya di tingkat DPP, tetapi sampai tingkat desa, misalnya diperpanjang sampai 2022 tidak ada masalah. Jadi, konsentrasi Golkar tidak hanya berpikir musda (musyawarah daerah), muslur (musyawarah tingkat kelurahan), muscam (musyawarah tingkat kecamatan) sampai 2020 saja. Tinggal AD/ART pasalnya diubah saja. Itu tidak ada masalah apabila disepakati,” ujar Dedi.
Hal yang sama disampaikan sebelumnya oleh Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung. Menurut dia, apabila semangat perubahan yang dijunjung Partai Golkar pada munaslub kali ini, pemimpin yang terpilih hendaknya diberikan waktu yang luas untuk berkarya, misalnya diberikan kesempatan untuk memimpin selama lima tahun.
Perubahan struktur kepengurusan
Adapun Airlangga Hartarto menyampaikan, hampir semua peserta menghendaki adanya revitalisasi atau perubahan dalam hal struktur kepengurusan partai. Perubahan itu diserahkan sepenuhnya kepada ketua umum terpilih.
”Kita lihat dari hasil tahapan itu (pandangan umum DPD I). Setelah mendegar pandangan umum, DPP akan merespons,” ujar Airlangga.
Idrus dengan tegas menolak adanya usulan peserta bahwa munaslub akan melakukan perombakan total terhadap kepengurusan partai yang ada saat ini. Menurut dia, revitalisasi harus diserahkan kepada Airlangga Hartarto nantinya yang akan dipilih menjadi ketua umum.
”Biar Pak Airlangga yang memimpin lebih paham (untuk melakukan revitalisasi). Semua siap direvitalisasi, termasuk sekjen. Jadi, jangan semua seolah-olah diserahkan ke munaslub, kan ada AD/ART yang mengatur, ada sistem juga yang mengatur Partai Golkar ini,” ujar Idrus.
Sementara itu, Nurdin Halid mengatakan, kemungkinan tidak akan terjadi perubahan AD/ART. Perubahan yang mungkin dilakukan yaitu perubahan tentang aturan peralihan. Perubahan itu terkait dengan banyaknya pengurus.
”Pengurus yang sekarang 310, AD/ART mengatur pengurus itu 117, perlu diatur dalam ketentuan peralihan. Jadi, jumlah 117 itu akan berlaku di munas yang akan datang. Hal itu karena mungkin kepengurusan pascamunaslub ini sekitar 200 karena nuansanya masih rekonsiliasi,” tutur Nurdin. (DD14)