DPR Belum Terima Surat Pergantian Novanto dari Fraksi Partai Golkar
Oleh
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat hingga kini belum membahas pergantian Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu disebabkan belum adanya surat resmi dari Fraksi Partai Golkar. Saat ini Novanto belum dapat menjalankan tugasnya karena ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
Sebelumnya beredar kabar bahwa kemarin, Jumat (8/12), Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Robert J Kardinal dan Azis Syamsuddin mengadakan pertemuan dengan pimpinan fraksi partai lainnya. Pertemuan yang digelar di ruang FPG itu juga dihadiri oleh Sekretariat Jenderal DPR. Pertemuan itu dihelat untuk menyampaikan surat pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR dan memaksakan untuk segera dilakukannya rapat paripurna untuk mengesahkan Azis sebegai Ketua DPR berdasarkan surat dari Novanto.
Namun, informasi pergantian tersebut belum diketahui oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. ”Belum tahu, saya belum mendengar tentang itu. Namun, kalau itu ada dan dilakukan di ruangan Fraksi Golkar, ya terserah merekalah,” ujar Fadli usai menjadi pembicara dalam dialog publik bertajuk ”Panglima di Era Politik” yang digelar MNC Trijaya Jakarta di Jakarta, Sabtu (9/12).
Belum tahu, saya belum mendengar tentang itu. Namun, kalau itu ada dan dilakukan di ruangan Fraksi Golkar, ya terserah mereka.
Menurut Fadli, DPR memiliki mekanisme yang baku untuk melakukan pergantian Ketua DPR. Ia menjelaskan, Ketua DPR dapat diganti apabila dalam kondisi Ketua DPR meninggal, berhalangan secara tetap, mengundurkan diri, atau diganti oleh fraksinya.
Jika diganti oleh fraksi, surat pergantian dari fraksi harus terlebih dahulu dikirimkan. Dari surat tersebut akan diselenggarakan rapat pimpinan dan badan musyawarah. Hasil dari bamus akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terkait pergantian Ketua DPR.
”Hingga saat ini, saya belum melihat ada surat apa-apa (pergantian Ketua DPR dari FPG), kecuali rumor. Kalau rumor mah dari minggu lalu sudah ada rumor. Saya tidak mau menanggapi rumor,” tutur Fadli.
Sementara itu, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, juga mengaku tidak mengetahui adanya informasi tentang pertemuan Ketua FPG Robert J Kardinal, Azis Syamsudin, dan pimpinan fraksi partai lainnya guna membahas pergantian Novanto sebagai Ketua DPR.
Keputusan pergantian Ketua DPR masih berpatokan pada hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada 21 November 2017, yaitu menunggu hingga ada keputusan dari gugatan praperadilan Novanto.
Menurut dia, keputusan pergantian Ketua DPR masih berpatokan pada hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada 21 November 2017, yaitu menunggu hingga ada keputusan dari gugatan praperadilan Novanto.
”Saya malah baru dengar informasi seperti itu. Saya pikir keputusan pergantian Ketua DPR masih sama ya dengan keputusan rapat pleno bulan lalu,” ujar Bobby.
Isu pergantian Ketua DPR semakin menguat ke publik. Hal itu karena penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa Partai Golkar hanya tinggal menghitung hari.
Rabu (6/12), Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar melalui Pelaksana Tugas Ketua Umum Idrus Marham telah memutuskan akan menggelar munaslub pada Desember 2017. Pekan depan, DPP Partai Golkar terlebih dahulu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan waktu dan tempat munaslub.
Penyelenggaraan munaslub sudah tidak terikat dengan keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar karena mekanisme lain untuk menyelenggarakan munaslub telah ditempuh. Sebanyak 31 dari total 34 DPD I telah mengajukan surat resmi agar DPP segera menggelar munaslub.
Munaslub dapat digelar ketika ada permintaan resmi dari minimal dua pertiga jumlah DPD I, yang artinya minimal 24 DPD I mengajukan munaslub.
Dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai Golkar, munaslub dapat digelar ketika ada permintaan resmi dari minimal dua pertiga jumlah DPD I, yang artinya minimal 24 DPD I mengajukan munaslub.
Pada rapat pleno yang digelar pertama kali oleh Partai Golkar pada 21 November pasca-penahanan Novanto, keputusan digelarnya munaslub bergantung pada hasil gugatan praperadilan Novanto. Jika Novanto menang, munaslub batal digelar. Keputusan itu pun berlaku untuk posisi Ketua DPR.
Jumat (8/12), Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menyampaikan, lebih baik pergantian Ketua DPR dilakukan pasca-munaslub digelar. ”Posisi Ketua DPR itu tergantung dari kebijakan ketua umum yang baru, pasca-munaslub nanti,” ujar Akbar.
Gugatan praperadilan Novanto terancam gugur. Hal itu karena hakim tunggal Kusno yang menyidang perkara praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan akan memutus perkara pada Kamis (14/12). Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjadwalkan akan menyidang Novanto pada Rabu (13/12). Dalam ketentuan hukum acara, gugatan praperadilan akan gugur ketika sidang pokok perkara telah dimulai. (DD14)