logo Kompas.id
PolitikUndang-Undang Pemilu Dapat...
Iklan

Undang-Undang Pemilu Dapat Langsung Digunakan

Oleh
ANDY RIZA HIDAYAT
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9VCGwdIhV0HqFlZKvkwmqbVnnyw=/1024x661/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20170821_121920.jpg
Kompas

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, Senin (21/8) di Istana Kepresidenan di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat dipakai langsung. Penyelenggara Pemilu sudah dapat menggunakannya sebagai acuan kerja.

Pernyataan itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, Senin (21/8/2017) di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta. “Sejak ditandatangani menjadi Undang-undang pada tanggal 16 Agustus, langsung diundangkan, dan masuk lembaran negara. Pada saat itu juga, dapat dipakai sebagai acuan,” kata Johan Budi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000