JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat dipakai langsung. Penyelenggara Pemilu sudah dapat menggunakannya sebagai acuan kerja.
Pernyataan itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, Senin (21/8/2017) di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta. “Sejak ditandatangani menjadi Undang-undang pada tanggal 16 Agustus, langsung diundangkan, dan masuk lembaran negara. Pada saat itu juga, dapat dipakai sebagai acuan,” kata Johan Budi.
Johan mengharapkan, seluruh komponen yang berkaitan dengan Pemilihan Umum segera bekerja. Terlebih lagi, tahapan waktu yang tersedia sebelum pelaksanaan pemilihan umum semakin dekat.
Sementara itu, koreksi sejumlah bagian pada materi UU tersebut, telah dikoordinasikan dengan DPR. Koreksi yang dimaksud tidak mengurangi substansi isi yang telah dibahas di DPR. “Ada catatan-catatan misalnya, terkait kata-kata yang tidak pas di ketentuan itu,” kata Johan.
Ketentuan UU Tentang Penyelenggaraan Pemilu merupakan penyatuan dari tiga produk hukum. Produk hukum yang dimaksud antara lain UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.