logo Kompas.id
PolitikLindungi Kebebasan Berserikat
Iklan

Lindungi Kebebasan Berserikat

Oleh
Abdul Hakim G Nusantara
· 5 menit baca

Berita utama di halaman 1 pada harian Kompas, Jumat (14/7), mengambil judul, Jaga Kebebasan Berserikat. Intinya, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Organisasi Kemasyarakatan jangan sampai mengancam demokrasi.

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat tetap harus dijaga. Untuk itu, Kompas akan kembali menayangkan arsip tertanggal Senin, 6 September 2010, di halaman 7 yang ditulis oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara. Tentu saja artikel itu sudah ditulis tujuh tahun yang lalu. Namun, pemikirannya tetap relevan dan semoga dapat ditarik pelajaran bagi perbaikan bangsa ini ke depan. (RYO)

https://cdn-assetd.kompas.id/Fqk1jHDnMTnryI8khkWhLW73uU8=/1024x1571/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2F20070205PRIE1.jpg
Kompas/ Priyombodo

Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara (kanan) dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR Jakarta, Senin (5/3).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000