JAKARTA, KOMPAS – Presiden Joko Widodo mengubah beberapa pasal dalam UU No 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 2/2017. Sejumlah tahapan mengenai pembubaran ormas diubah oleh Presiden Jokowi.
Dalam konsideran menimbang tertulis, terdapat ormas tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang telah terdaftar dan disesahkan pemerintah. Terbukti juga ada ormas yang kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, dalam butir e disebutkan, UU No 17/2013 tentang ormas belum menganut asas contrario actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan untuk menerapkan sanksi terhadap ormas yang yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam konsideran Perpu No 2/2017 tidak disinggung soal “kegentingan memaksa” yang membuat Presiden Jokowi menerbitkan Perpu.
Salah satu pasal yang diintroduksi adalah, pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri dan pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan hak asasi manusia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dikonfirmasi Kompas membenarkan Perpu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat telah diundangkan. “Benar telah diundangkan,” kata Laoly.
Dalam draf yang diterima Kompas, Perpu No 2/2017 diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 138.