JAKARTA, KOMPAS - Untuk mengantisipasi membeludaknya permohonan sengketa Pilkada, Mahkamah Konstitusi menyiapkan meja-meja pelayanan khusus pengajuan permohonan sengketa Pilkada. Meja pelayanan itu ditangani langsung oleh Gugus Tugas Internal MK di bawak Sekretaris Jenderal MK.
Pada Jumat (17/2), sarana pelayanan khusus bagi pendaftar sengketa Pilkada itu sedang disiapkan. Meja-meja pelayanan ditata di Aula lantai 1 Gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Setiap meja dilengkapi dengan komputer, dan dua petugas Gugus Tugas Internal bidang Permohonan Sengketa Pilkada.
"Baru hari ini kami siapkan, sebab diperkirakan ada banyak permohonan sengketa Pilkada. Sarana masih kami persiapkan untuk melayani kuasa hukum atau tim sukses calon yang ingin mendaftarkan sengketa Pilkada. Hari ini, sudah ada tiga timses yang menanyakan tata-cara beracara di MK untuk sengketa Pilkada. Petugas juga disiapkan untuk memberikan informasi," kata Ardiansyah Salim, salah satu petugas dari Gugus Tugas tersebut, Jumat.
Juru bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, sarana dan petugas pelayanan tambahan itu akan disiagakan hingga dirasa pengajuan permohonan telah cukup.
"Tidak ada batas waktu bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada. MK menyiapkan sarana dan petugas, sehingga tidak sampai ada antrean. Setelah diterima di meja pelayanan khusus, permohonan itu akan langsung diperiksa panitera untuk selanjutnya dilihat apakah syarat-syarat permohonan telah dipenuhi atau belum," katanya.