Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan semua kontestan untuk bermain bersih sesuai aturan di Pemilu 2024.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangan pers seusai memberikan orasi ilmiah dalam sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (Uninus) dalam rangka Wisuda Ke-67 dan Milad Ke-64 di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengawasi secara ketat Pemilu 2024 dan memproses laporan terkait dugaan ketidaknetralan. Wapres juga minta semua pihak yang terlibat di Pemilu 2024 untuk bermain bersih sesuai aturan.
”Saya kira aturannya sudah jelas bahwa TNI, Polri, ASN (aparatur sipil negara) itu harus netral, tidak boleh memihak,” kata Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas, menurut Wapres, hal itu menunjukkan perlunya pengawasan dari Bawaslu. ”Saya minta badan pengawas menjalankan tugasnya dengan baik.” katanya.
Saat ini, Bawaslu sedang menangani sejumlah dugaan pelanggaran netralitas aparatur dengan beberapa kluster aktor, yakni dugaan dukungan kepala desa, penjabat kepala daerah, serta pemasangan alat peraga yang diduga dilakukan aparat negara.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menerjunkan personelnya untuk mengawasi acara ”Silaturahmi Nasional Desa 2023” pada Minggu (19/11/2023). Bahkan, sejumlah bukti video juga dikumpulkan. Bagja menambahkan, meski di kegiatan itu tak ada ajakan memilih pasangan capres-cawapres tertentu, pihaknya akan mengkaji dan meneliti lebih jauh video-video serta laporan dari pengawas lapangan.
”Ada potensi (pelanggaran). Pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Kedua, tidak boleh melibatkan (aparat desa). Tim kampanye tak boleh melibatkan kampanye aparat desa dan kepala desa,” ujar Bagja.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja
Sejumlah asosiasi perangkat desa yang tergabung dalam ”Desa Bersatu” memberikan sinyal dukungan ke pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu. Namun, Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Annas membantah gerakan ini sebagai kampanye politik untuk Prabowo-Gibran. Ia menegaskan, organisasinya juga tidak akan memberikan dukungan terbuka ke Prabowo-Gibran (Kompas, 20/11/2023).
Menurut Bagja, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu.
Bawaslu juga sudah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah. Mereka yang dilaporkan adalah bekas Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, yang per 20 November digantikan Awaluddin Muuri. Kasus itu telah dilimpahkan ke Bawaslu Cilacap. Selain itu, bekas Penjabat Bupati Sorong yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Yan Piet Mosso, dan Penjabat Bupati Muna Barat Bahri.
Bagja menambahkan, Bawaslu juga sedang menginvestigasi dugaan pemasangan alat peraga oleh aparat kepolisian di Jember, Jawa Timur. Investigasi dilakukan meski belum ada laporan tertulis ke Bawaslu. ”Menurut laporan sementara, sampai sekarang belum terbukti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam pemasangan alat peraga partai,” tuturnya.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pemerintah harus melakukan skrining ketat saat menunjuk penjabat kepala daerah. Setidaknya dua hal harus dipastikan, yakni integritas dan netralitas, karena penjabat kepala daerah akan memimpin daerah selama penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Setelah dilantik, penjabat kepala daerah tidak boleh menunjukkan posisi politiknya dan harus fokus menjalankan pemerintahan.
DOKUMENTASI PRIBADI
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Lebih jauh, ia meminta dugaan kecurangan tidak dipojokkan kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Sebab, dari tiga pasangan capres-cawapres, termasuk dari parpol pengusung, juga memiliki wakil di pemerintahan. Parpol pengusung dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kata dia, memiliki menteri ataupun kepala daerah yang masih aktif.
Sudah tepat
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan, laporan dugaan pelanggaran netralitas yang disampaikan ke Bawaslu sudah tepat. Sebab, berdasarkan surat keputusan lima kementerian dan lembaga, yaitu Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Komite Aparatur Sipil Negara, serta Badan Kepegawaian Negara, disebutkan bahwa Bawaslu dapat menegakkan aturan netralitas ASN.
SK bersama itu mengatur jika terdapat penjabat dan ASN yang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, banyaknya laporan dan temuan soal ketidaknetralan penjabat kepala daerah dan kepala desa menjadi kekhawatiran yang beralasan bahwa akan ada mobilisasi birokrasi dan sumber daya negara untuk kepentingan pragmatis kelompok politik tertentu. Situasi ini mengakibatkan pemilu, dari sisi kualitas, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu, mengkhawatirkan.
Di satu sisi, peserta pemilu yang aktif saling mengawasi merupakan hal yang baik bagi pemilu yang kompetitif. Namun, banyaknya dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak yang seharusnya netral akan berdampak buruk bagi kepercayaan publik terhadap praktik pemilu yang bebas dan adil. ”Dampaknya bisa jangka panjang, terutama penilaian soal legitimasi pemilu yang akan bermasalah dan akan terus dipersoalkan, bahkan setelah pemilu selesai,” ujarnya.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023).
Karena itu, Titi meminta agar Bawaslu sigap dan responsif menyikapi fenomena dugaan ketidaknetralan penjabat kepala daerah dan kepala desa ini. Jika publik membaca Bawaslu bersikap lambat, bisa memicu ketidakpuasan.