Sentilan DPR Saat Semua Anggota KPU di Luar Negeri
Manajemen lembaga KPU dipertanyakan karena semua anggota KPU berada di luar negeri pada saat sidang dengar pendapat DPR.
Oleh
IQBAL BASYARI
·5 menit baca
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dalam rapat tersebut, tidak ada satu pun anggota KPU yang hadir karena sedang berada di luar negeri.
Ada nada kesal dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu, Senin (20/11/2023). Pangkal persoalan itu muncul saat tak ada satu pun dari tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menghadiri rapat tersebut. Alasannya, semua sedang berada di luar negeri. Di sisi lain, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah berada di ruang rapat.
RDP hari itu memiliki dua agenda utama, yakni pembahasan rancangan perubahan peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 terkait syarat bagi mantan terpidana yang akan maju sebagai calon anggota legislatif serta rancangan peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Rapat yang menurut rencana dimulai pukul 10.00 baru dimulai pukul 10.15. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat kemudian menskors rapat karena belum ada anggota KPU yang hadir. Anggota DPR yang ikut rapat pun hanya tiga orang, yakni Doli, Guspardi Gaus dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Difriadi dari Fraksi Partai Gerindra.
Rapat sempat diskors selama 15 menit untuk menunggu anggota DPR lain dan KPU, tetapi tetap tidak ada yang hadir. Rapat akhirnya tetap dilanjutkan sekitar pukul 10.25. Dengan demikian, rapat konsultasi hanya diikuti tiga orang dari 52 anggota Komisi II DPR; Pelaksana Harian Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong; Ketua Bawaslu Rahmat Bagja serta anggota Bawaslu, Puadi dan Lolly Suhenty; serta dua anggota DKPP, Tio Aliansyah dan J Kristiyadi.
RDP akhirnya hanya membahas rancangan peraturan Bawaslu karena KPU tidak hadir dalam rapat konsultasi itu.
DOKUMENTASI PRIBADI
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Saat memulai rapat, Doli menyinggung ketidakhadiran KPU dalam rapat konsultasi itu. Pasalnya, KPU yang meminta untuk diadakan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Permintaan rapat konsultasi disampaikan KPU melalui surat Nomor 1277/HK.02-SD/08/2023 tertanggal 6 November 2023.
”Biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan, baik peraturan KPU maupun Bawaslu, semuanya lengkap hadir. Tapi, hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir. Kami baru menerima surat permohonan penundaan rapat pada Minggu karena semuanya sedang berada di luar negeri,” ujar Doli.
Ia mempertanyakan manajemen kelembagaan KPU karena tidak ada satu pun anggota KPU, bahkan Sekretaris Jenderal KPU, yang ada di dalam negeri. Semua anggota KPU disebut sedang melakukan bimbingan teknis di luar negeri. Ia tidak melarang KPU melakukan bimbingan teknis ke luar negeri, tetapi seharusnya tetap ada anggota KPU di dalam negeri. Situasi ini, ujarnya, perlu menjadi catatan bagi DKPP.
Menurut dia, rapat konsultasi tetap digelar meski KPU meminta penundaan. Sebab, ada dua permohonan konsultasi, salah satunya dari Bawaslu yang juga harus segera ditindaklanjuti.
Guspardi Gaus juga kaget atas ketidakhadiran KPU dalam rapat konsultasi itu. Absennya KPU, ujarnya, harus menjadi catatan penting bagi DKPP karena bisa menimbulkan persepsi KPU tak serius menyelenggarakan pemilu.
DOKUMENTASI FRAKSI PAN DPR
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Ia juga mengingatkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga sudah mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP. ”Ketidakseriusan itu ditampakkan hari ini, tidak satu orang pun dari KPU hadir,” ucapnya.
Tio mengatakan, DKPP menyayangkan ketidakhadiran KPU dalam RDP. Sebagai lembaga penyelenggara teknis kepemiluan, idealnya KPU tetap bisa mengirimkan wakilnya dalam rapat pembahasan di Komisi II DPR. Apalagi, agenda untuk melakukan penyesuaian peraturan KPU atas putusan lembaga peradilan sangat mendesak.
Bimbingan teknis
Kompas mengonfirmasi keberadaan tujuh unsur pimpinan KPU dan Sekjen KPU RI. Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak merespons, sedangkan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno meminta agar hal itu ditanyakan kepada anggota KPU, Yulianto Sudrajat, yang membidangi bimbingan teknis (bimtek) ke luar negeri. Namun, saat dihubungi, Yulianto meminta agar menunggu penjelasan dari Hasyim.
Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan, dirinya sedang melakukan bimtek di Hong Kong. Pimpinan KPU lain memberikan bimtek Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di kawasan Australia, Timur Tengah, dan Eropa. Idham Holik meminta maaf karena ketidakhadiran KPU dalam RDP. KPU juga sudah menyampaikan kegiatan KPU di luar negeri kepada DPR dan pemerintah.
”KPU juga telah mengajukan permohonan agar dapat diundur ke tanggal 22 November 2023,” katanya.
Selain memberikan bimtek, ujar Idham, kegiatan di Hong Kong juga untuk memberikan sosialisasi kepada pemilih diaspora. Ia juga mendiskusikan izin pendirian tempat pemungutan suara luar negeri (TPS LN) di area publik untuk Hong Kong dan Makau yang hingga kini belum terbit dari Pemerintah China.
Pemerintah China tidak memberikan rekomendasi mengadakan pemungutan suara atau pendirian TPS LN di luar premis Konsulat Jenderal RI dengan pertimbangan 13 Februari 2024 masih dalam suasana libur nasional Tahun Baru China.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM
Anggota KPU, Idham Holik, saat diwawancarai wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Kritik masyarakat sipil
Mantan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, ketidakhadiran KPU dalam rapat konsultasi penyesuaian PKPU hasil putusan MA menunjukkan KPU tidak serius terhadap pelaksanaan putusan MA. Jika mereka serius, seharusnya ada anggota KPU yang mengikuti rapat konsultasi karena permintaan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sudah dijadwalkan.
Di sisi lain, katanya, kepergian semua anggota KPU dan Sekjen KPU ke luar negeri secara bersamaan menunjukkan KPU tidak memiliki prioritas dalam menjalankan kerja-kerja penyelenggaraan pemilu. Bimtek untuk PPLN seolah-olah agenda yang sangat besar dan sangat penting sehingga dibutuhkan partisipasi langsung semua anggota KPU.
Menurut dia, memang tidak ada aturan tertulis di KPU terkait kewajiban adanya anggota KPU yang tetap berada di Indonesia selama anggota lain bertugas di luar negeri. Namun, sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya ada kesadaran dan disiplin diri untuk memahami pentingnya ada anggota KPU yang tetap berada di kantor. Keberadaan anggota di kantor dibutuhkan sebagai pelaksana tugas serta mengantisipasi rapat penting dari instansi lain yang dilakukan secara mendadak untuk mewakili lembaga.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menambahkan, ketidakhadiran satu pun anggota KPU tidak dapat dibenarkan. Karena itu, Komisi II DPR mesti segera mengagendakan ulang rapat konsultasi itu. Rapat tidak hanya membahas penyesuaian peraturan KPU, tetapi juga mempertanyakan alasan anggota KPU yang semuanya ke luar negeri secara bersamaan.