Hakim Tunda Sidang Perkara Emirsyah Satar di Kasus Garuda
Majelis hakim menunda sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
KOMPAS/HIDAYAT SALAM
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/11/2023) malam, menunda persidangan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bekas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
JAKARTA, KOMPAS — Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk dugaan persekongkolan memenangkan pabrikan pesawat Bombardier dan ATR 72-600 dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia tahun 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/11/2023), ditunda. Penundaan persidangan perkara dengan terdakwa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar itu dilakukan karena hakim menilai waktu yang tersedia terbatas.
Sebelumnya Emirsyah juga telah dipidana untuk perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat untuk Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Roll Royce, serta perkara pencucian uang.
”Daripada sidang terburu-buru, kami minta waktu sampai satu minggu ke depan. Sebab, saat ini kami masih memimpin sidang pembacaan pleidoi pada kasus yang berbeda,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis hakim, Senin malam.
Sedianya persidangan ini dijadwalkan digelar pada pukul 15.00. Namun, sidang yang turut memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, terdakwa lainnya dalam perkara ini, baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 19.00.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum pun telah menghadirkan para saksi di ruang sidang. Mereka adalah mantan Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani, mantan Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk Achirina, mantan Direktur Komersial dan Pemasaran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Elisa Lumbantoruan, bekas VP Aircraft Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, bekas VP CEO Office PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria, dan mantan Direktur Utama Maskapai Penerbangan Citilink Indonesia Arif Wibowo.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM
Terdakwa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan bekas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo serta didampingi tim kuasa hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/11/2023) malam.
Hakim Rianto beralasan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi harus ditunda karena majelis hakim masih memimpin persidangan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang sedang berjalan pada kasus berbeda. Sidang itu terpaksa diskors terlebih dahulu. Selain itu, waktu persidangan juga dibatasi hingga pukul 21.00. Oleh karena itu, sidang pemeriksaan saksi untuk perkara Emirsyah akan dilaksanakan pada Senin (27/11/2023), pukul 13.00. Hakim meminta para saksi tersebut untuk hadir kembali pada persidangan berikutnya.
”Insya Allah tidak ada halangan. Perjalanan terdakwa juga dari Lapas Sukamiskin Bandung sehingga bisa lebih santai. Insya Allah jam 13.00 siang bisa mulai persidangan. Saksi-saksi juga sudah tidak akan dipanggil lagi, ini pemberitahuan resmi kepada saudara untuk menghadiri persidangan pada Senin depan,” ujar Rianto.
Adapun jaksa penuntut umum Triyana Setia Putra menyampaikan, tidak berkeberatan sidang pemeriksaan saksi ditunda. Ia menyatakan, tim jaksa akan kembali menghadirkan para saksi tersebut pada persidangan berikutnya. Tim kuasa hukum Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo juga menyatakan demikian. Mereka meminta para saksi bisa dihadirkan di ruang sidang.
Emirsyah ataupun Soetikno merupakan terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat untuk Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Roll Royce, serta perkara pencucian uang. Emirsyah dipidana 8 tahun penjara dan kini menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Adapun Soetikno dipidana 6 tahun penjara (Kompas.id, 18/9/2023).
Untuk perkara saat ini, Emirsyah didakwa bersekongkol memenangkan pabrikan pesawat Bombardier dan ATR 72-600 dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia pada 2011.
Untuk perkara saat ini, Emirsyah didakwa bersekongkol memenangkan pabrikan pesawat Bombardier dan ATR 72-600 dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia pada 2011. Akibatnya, negara mengalami kerugian dengan nilai sebesar 609,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,37 triliun.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Emirsyah disebut telah menyerahkan rencana pengadaan Garuda Indonesia yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno yang kemudian diteruskan kepada pabrikan Bombardier. Kemudian, Emirsyah disebut mengubah rencana pengadaan pesawat dari semula pesawat dengan 70 kursi menjadi 90 kursi di dalam rencana jangka panjang perusahaan.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Bekas Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/9/2023).
Emirsyah bersama bawahannya itu melakukan pembayaran pra-uang muka untuk pembelian pesawat ATR 72-600 sebesar 3,08 juta dollar AS kepada pabrikan ATR, padahal mekanismenya dilakukan secara sewa. Demikian pula kepada Bombardier, Emirsyah melakukan pembayaran pra-uang muka sebesar 33,91 juta dollar AS, padahal pengadaan Bombardier CRJ-1000 dilakukan secara sewa.
Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.