Penggeledahan di Kementan Selesai, KPK Segera Panggil Tersangka
Sebagai tindak lanjut hasil temuan dari penggeledahan, penyidik akan memanggil para tersangka dalam waktu dekat. Mereka akan diperiksa terkait barang bukti yang disita.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·5 menit baca
RUNIK SRI ASTUTI
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi mulai meninggalkan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (29/9/2023) siang. Sedikitnya ada tujuh kendaraan yang membawa rombongan penyidik dari lembaga antirasuah tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sejumlah lokasi di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. KPK dituntut bersikap profesional untuk membuktikan prosesnya benar-benar berjalan murni dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan bernuansa politik.
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai tindak lanjut hasil temuan tersebut, penyidik dari lembaga antirasuah itu menurut rencana memanggil para tersangka dalam waktu dekat ini.
Sebagai tindak lanjut hasil temuan tersebut, penyidik dari lembaga antirasuah itu menurut rencana memanggil para tersangka dalam waktu dekat ini. Mereka akan diperiksa dan dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang diamankan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen serta bukti elektronik. Barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis berdasarkan keterkaitannya dengan para tersangka yang tengah beperkara.
”Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
Penyidik KPK akan memanggil semua pihak, baik tersangka maupun saksi. Dalam proses penyelesaian sebuah perkara yang berasal dari laporan masyarakat, pada tahap penyelidikan dan penyidikan pastinya diawali dengan pengumpulan informasi data dan bukti terlebih dahulu. Setelah semuanya terkumpul, penyidik mengonfirmasi kepada para saksi untuk hadir ke KPK dan menjalani pemeriksaan.
RUNIK SRI ASTUTI
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian, Jumat (29/9/2023)
”Jadi, siapa pun yang diduga mengetahui seluruh perbuatan para tersangka ini kami pastikan akan dipanggil jadi saksi. Kami harap pada kesempatan ini siapa pun yang dipanggil oleh penyidik diharapkan kooperatif hadir,” kata Ali.
Sementara itu, untuk saat ini, belum ada informasi terkini mengenai keberadaan Syahrul Yasin Limpo. Menurut siaran pers dari Kementan, Jumat (29/9/2023) malam, dia tengah berada di Spanyol untuk memenuhi undangan Organisasi Pertanian dan Pangan Dunia (FAO). Dalam lawatannya itu, Syahrul mengunjungi green house di Almeria sekaligus menemui Menteri Pertanian Spanyol Luis Planas Puchades.
Tersangka belum akan diungkap
Jika benar Mentan Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dan bepergian ke luar negeri, lantas upaya apa yang akan dilakukan KPK saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Menanggapi pertanyaan itu, Ali Fikri menegaskan, pihaknya belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangka dan seperti apakah konstruksi perkaranya.
”Pasti pada saatnya KPK akan sampaikan kepada teman-teman (wartawan) dan masyarakat. Karena saat ini perkaranya sedang berjalan dan ada proses penggeledahan, jadi masih di awal sehingga kami tidak bisa sampaikan materi penyidikan yang kami lakukan,” ucap Ali Fikri.
Ali mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan KPK berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya. Meski demikian, pihaknya memastikan ada prosedur standar dalam proses penyidikan yang sudah diterapkan sehingga sudah pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Terkait identitasnya, akan disampaikan secara resmi pada saat yang tepat.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan proses penegakan hukum di lingkungan Kementerian Pertanian. Karena itu, penyidik menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan kantornya di gedung Kementerian Pertanian. Saat bersamaan, penggeledahan juga dilakukan di ruang Sekretaris Jenderal Kementan.
Dari hasil penggeledahan di rumah dinas diperoleh uang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Uang tersebut dalam mata uang rupiah dan dalam mata uang asing. Penyidik membawa alat penghitung uang untuk memastikan nilainya secara akurat.
Ali mengatakan, perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan telah lama diselidiki dan bahkan statusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan pada awal 2003.
Ali mengatakan, perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan telah lama diselidiki dan bahkan statusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan pada awal 2003. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka, tetapi identitasnya belum diumumkan secara resmi karena saat ini perkaranya sedang berjalan.
”Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, pasti pada saatnya KPK akan sampaikan secara resmi kepada masyarakat,” ujar Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Ali menambahkan penyidik mengaitkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyi pasal tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
KOMPAS
Kantor Kementan dan Rumah Dinas Mentan Digeledah, KPK Sita Dokumen dan Uang Terkait Korupsi
Dituntut profesional
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, dalam menangani penegakan hukum terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK dituntut bersikap profesional. Hal itu untuk membuktikan prosesnya benar-benar berjalan murni dan dapat dipertanggungjawabkan hingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, mencuatnya anggapan masyarakat tentang adanya politisasi dalam pemberantasan korupsi bukan disebabkan oleh kasusnya, melainkan letak kepercayaan kepada KPK. Artinya, apabila KPK bersikap tegak lurus dalam penegakan hukum, dugaan politisasi tidak akan mencuat di masyarakat.
”Politisasi atau tidak, bukan terletak pada kasus korupsinya, melainkan pada kepercayaan masyarakat kepada KPK. Ini sama dengan saat KPK melakukan proses penegakan hukum terhadap Menkominfo Johnny G Plate beberapa waktu lalu,” tutur Zainal.
Pernyataan Zainal ini untuk menanggapi KPK yang berupaya menepis anggapan masyarakat terkait adanya unsur politik dalam penanganan perkara yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Hal itu terjadi karena Syahrul berlatar belakang Partai Nasdem, sama dengan mantan Menkominfo Johnny G Plate yang tersangkut kasus korupsi proyek infrastruktur telekomunikasi. Selain itu, proses penegakan hukum dilakukan pada saat menjelang Pemilihan Umum 2024.
Zainal mengatakan, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah terjadi karena KPK dianggap kurang profesional dalam menangani perkara. Salah satu indikasinya, KPK lebih banyak menangani perkara yang terkait dengan politisi yang ada di luar rezim pemerintahan dibandingkan dengan yang ada di dalam rezim tersebut.
”KPK terkesan tidak fair dalam perlakuannya terhadap semua kasus. Ada banyak kasus yang dilaporkan oleh masyarakat yang terkait dengan orang-orang tertentu. Namun, karena orang itu menjadi bagian dari rezim, kasusnya belum diproses,” papar Zainal.
Dalam penanganan perkara korupsi, sebenarnya tidak peduli soal waktu (timing) dan tidak peduli terkait dengan pelakunya. Artinya, siapa pun selama dia koruptor seharusnya dikejar dan diproses hukum. Pemberantasan korupsi seharusnya terus berjalan tidak mengenal pemilu.