logo Kompas.id
Politik & HukumKewenangan Khusus Otorita IKN ...
Iklan

Kewenangan Khusus Otorita IKN Diperluas

Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat membawa RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke rapat paripurna DPR untuk dimintai persetujuan pengesahan. Keputusan diambil relatif cepat.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO, SUHARTONO
· 6 menit baca
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (dari kiri ke kanan) duduk semeja untuk rapat kerja terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (dari kiri ke kanan) duduk semeja untuk rapat kerja terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke rapat paripurna DPR untuk dimintai persetujuan pengesahan sebagai undang-undang. Dalam revisi tersebut, pembentuk undang-undang memperluas kewenangan Otorita Ibu Kota Negara, dari hanya pengguna menjadi pengelola anggaran. Perluasan kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga lain sehingga pengawasan terhadap otorita perlu diperketat.

Kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke rapat paripurna DPR dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Junimart Girsang, dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa, dan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurijal.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000