Besok, Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Ditargetkan Diputuskan
Rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wapres yang di dalamnya diatur soal masa pendaftaran capres-cawapres ditargetkan segera diundangkan agar bisa segera disosialisasikan kepada peserta pemilu dan masyarakat.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para petugas mengamati surat suara yang diterima untuk diteliti dan diperiksa kelayakannya sebelum dilipat dalam Simulasi Bongkar Muat, Sortir, Lipat, dan Pengepakan Logistik Pemilu Tahun 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Masa pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden ditargetkan sudah diputuskan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Rabu (20/9/2023). KPU telah menyiapkan dua simulasi tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk di dalamnya masa pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden, dimasukkan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua simulasi tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Simulasi pertama yaitu tahapan dimulai pada 7 Oktober dan berakhir pada 14 November 2023 atau sama dengan yang diusulkan saat uji publik Rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pekan lalu. Dalam rancangan itu, masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan dilaksanakan pada 10-16 Oktober. Adapun simulasi kedua, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober hingga 14 November. Dalam simulasi ini, masa pendaftaran pasangan capres-cawapres akan berlangsung pada 19-25 Oktober. Simulasi kedua ini sama dengan tahapan yang direncanakan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, sebelum rapat konsultasi pada Rabu di Komisi II DPR, malam ini terlebih dulu digelar pertemuan antara perwakilan pemerintah, Komisi II DPR, dan KPU. Dengan demikian, keputusan seputar tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden diharapkan bisa lebih cepat diambil dalam rapat yang digelar besok. ”Insya Allah, besok akan keluar jadwalnya atau ada informasi terbarunya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Baliho daftar partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya dipasang di depan kantor KPU Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (17/9/2023).
Tak hanya soal masa pendaftaran capres-cawapres, menurut Yanuar, akan dibahas pula soal tahapan pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres, penyampaian hasil verifikasi pasangan capres-cawapres, dan detail lainnya.
Menurut anggota KPU, Idham Holik, setelah rapat konsultasi, Rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan segera diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melalui proses harmonisasi sebagai syarat pengundangan rancangan PKPU. Proses tersebut untuk menyelaraskan setiap aturan di rancangan PKPU dengan aturan perundang-undangan lainnya.
”Akan diupayakan untuk segera diundangkan. Sebab, kami juga perlu menyosialisasikan secara luas ke para pemilih,” ucapnya.
Menurut Idham, usulan masa pendaftaran capres-cawapres yang dipercepat sama sekali tidak ada unsur politis, tetapi melalui pertimbangan teknokratis. KPU memperhatikan masa kampanye yang semakin pendek dari enam bulan tiga minggu menjadi 75 hari. Perubahan masa kampanye juga berdampak pada desain pengadaan logistik pemilu. Dengan demikian, waktu KPU untuk mempersiapkan pemilu semakin pendek.
Anggota KPU, Idham Kholik (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan), saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono, menyebutkan, KPU merupakan regulator dan pelaksana teknis dalam pemilu. Karena itu, selama tidak melanggar aturan lainnya, perubahan itu sah saja.
Sementara itu, Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat Herman Khaeron berpandangan, KPU harus segera merampungkan aturan mengenai pendaftaran capres-cawapres. ”Bagi partai-partai politik, perubahan waktu pendaftaran tidak menjadi persoalan. Karena kami patuh pada jadwal yang ada. Tapi, kenapa belum disahkan? Tidak ada dampak politik, karena itu, KPU tinggal mengesahkan,” tuturnya.
Penentuan calon
Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago, perubahan waktu pendaftaran peserta Pilpres 2024 hanya berdampak pada penentuan pasangan bakal capres-cawapres yang lebih cepat oleh partai politik.
”Kalau percepatan, dua bakal capres, yakni Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, tak punya banyak waktu lagi (untuk mengumumkan cawapresnya),” ujarnya.