logo Kompas.id
Politik & HukumKY Pertanyakan Hukuman Hakim...
Iklan

KY Pertanyakan Hukuman Hakim Penunda Pemilu Hanya Mutasi

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilu dijatuhi hukuman mutasi. Hakim Tengku Oyong dipindah ke PN Bengkulu, H Bakri dimutasi ke PN Padang, serta Dominggus Silaban dipindah ke PN Jambi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Spanduk ketidaksetujuan atas penundaan pemilu terlihat di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (11/9/2022). Masyarakat sipil dan elite politik tetap harus mengawal Pemilu 2024 bisa berlangsung sesuai rencana. Sebab, pemilu periodik merupakan amanat konstitusi.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Spanduk ketidaksetujuan atas penundaan pemilu terlihat di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (11/9/2022). Masyarakat sipil dan elite politik tetap harus mengawal Pemilu 2024 bisa berlangsung sesuai rencana. Sebab, pemilu periodik merupakan amanat konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial akan menanyakan langkah Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman disiplin atas pelanggaran sedang berupa mutasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara penundaan pemilu. Sanksi yang dijatuhkan MA jauh di bawah hukuman yang direkomendasikan oleh KY berupa nonpalu atau tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun.

”KY akan menanyakan soal ini,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi Selasa (22/8/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000