logo Kompas.id
Politik & HukumTNI Aktif Masih Diusulkan Jadi...
Iklan

TNI Aktif Masih Diusulkan Jadi Penjabat, Disebut Fenomena Sekuritisasi

Peneliti Politik Keamanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Muhammad Haripin menilai, ada risiko sekuritisasi jabatan sipil dengan masuknya nama calon penjabat kepala daerah dari TNI/Polri aktif.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a1rpfW5h98H5ndkBosUXC5w6Xcw=/1024x1340/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F11%2F10a126aa-abdf-46cd-afc4-e76400013933_png.png

JAKARTA, KOMPAS — Pengusulan nama-nama calon penjabat kepala daerah yang berlatar belakang perwira TNI aktif masih terus terjadi. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XX/2022, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Anggota Ombudsman RI (ORI), Robert Na Endi Jaweng, dihubungi Minggu (13/8/2023), mengatakan, jika sebelumnya ORI mendapatkan laporan dari 34 kantor perwakilan ORI di daerah tentang sejumlah nama perwira TNI dan Polri aktif untuk dicalonkan sebagai penjabat kepala daerah di 10 provinsi, kali ini juga ada usulan dari DPRD kabupaten. DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan Letnan Kolonel (Arm) Arif Yudho Purwanto sebagai salah satu dari tiga calon yang diajukan ke Kemendagri. Ia diajukan bersama dua nama lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah dan Sekretaris DPRD Bojonegoro Edi Susanto.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000