Perkara Pemilu Diprediksi Naik, KY Kesulitan Memantau
Penguatan KY menjadi salah satu usulan tim reformasi hukum bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Ke depan, KY digagas dapat menjatuhkan sanksi langsung kepada hakim yang melanggar.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para petugas mengamati surat suara yang diterima untuk diteliti dan diperiksa kelayakannya sebelum dilipat dalam Simulasi Bongkar Muat, Sortir, Lipat, dan Pengepakan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023).
YOGYAKARTA, KOMPAS — Perkara hukum terkait dengan pemilu, baik pidana maupun tata usaha negara, diperkirakan lebih tinggi dari pemilu-pemilu sebelumnya. Komisi Yudisial atau KY kesulitan untuk memantau proses pemeriksaan perkara tersebut mengingat kasus-kasus tersebut kebanyakan terjadi di kota-kota kecil, sementara sumber daya KY terbatas.
Untuk itu, KY berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kemenpora dilibatkan karena memiliki sumber daya pemuda yang besar. Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, Kemenpora menyatakan memiliki 60 juta pemuda yang siap untuk dikolaborasikan. Ini termasuk organ pemuda yang memiliki struktur hingga ke desa-desa.
”Pemantauan pemilu masuk program prioritas nasional KY untuk tahun depan,” ujar Miko, Minggu (6/8/2023).
Berdasarkan catatan KY, jumlah perkara pidana dan TUN terkait pemilu pada Pemilu 2019 mencapai 9.000-an perkara. Miko mencatat ada kenaikan perkara hukum terkait pemilu pada 2019 sebanyak 58 persen (dibandingkan pemilu sebelumnya).
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Sidang perkara pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (5/7/2019).
Persentase yang sama bisa digunakan untuk memprediksi jumlah perkara serupa pada pemilu tahun depan. ”Persentasenya bisa sama atau bahkan lebih,” ujar Miko.
Perkara-perkara tersebut muncul bersamaan dengan tahapan pemilih yang berjalan. Saat ini, misalnya, sedang dalam tahap pencalonan anggota legislatif, maka menurut Miko, akan ada fenomena perkara terkait keabsahan ijazah, penetapan calon anggota legislatif, dan sebagainya.
Persoalannya, kata Miko, perkara-perkara tersebut justru tersebar di luar kota-kota besar, misalnya Palu dan Gorontalo. Sebaliknya, perkara terkait pemilu di Jakarta relatif kecil (sekitar delapan perkara). KY yang hanya memiliki personel 190 orang dan mempunyai 20 kantor penghubung di daerah kesulitan menjangkau wilayah-wilayah tersebut.
KOMISI YUDISIAL MENGGELAR REFLESI AKHIR TAHUN 2022 YANG DIIKUTI OLEH SEMUA ANGGOTA KOMISI YUDISIAL, RABU (28/12/2022).
Komisi Yudisial menggelar refleksi akhir tahun 2022 yang diikuti oleh semua anggota Komisi Yudisial, Rabu (28/12/2022).
”Kalau perkara tersebut tidak berhasil, dalam arti pencari keadilan tidak percaya pada lembaga yang menangani perkara dan yang mengawasi, yang terjadi keributan. Karena tersumbat (aspirasinya). Ini perlu dilihat dalam beberapa waktu ke depan,” tambahnya.
Diperkuat
Penguatan KY menjadi salah satu usulan tim reformasi hukum bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Ke depan, KY digagas dapat menjatuhkan sanksi secara langsung, baik sanksi ringan maupun berat seperti penonpaluan hakim.
”Diusulkan agar sanksi nonpemberhentian, baik ringan maupun berat seperti nonpalu 2 tahun bersifat final dan mengikat diputuskan oleh KY. Ini untuk daya ikat dan represi fungsi pengawasan,” ujar Suparman Marzuki, mantan Ketua KY sekaligus anggota tim reformasi hukum, Sabtu (5/8/2023).
Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini rekomendasi sanksi terhadap hakim yang dihasilkan oleh KY sebagian besar tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Salah satu alasan yang paling sering dikemukakan adalah pemeriksaan yang dilakukan KY memasuki ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan MA.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Mahkamah Agung (MA) menggelar Upacara Wisuda Purnabhakti Hakim Agung, di Gedung Bundar MA, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan MA atas pengabdian 15 hakim agung yang telah mengabdikan dirinya untuk dunia peradilan di Indonesia.
Berdasarkan data 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 sanksi yang dapat ditindaklanjuti MA. Sisanya, sebanyak 34 sanksi diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama MA dan KY, dan 142 rekomendasi sanksi lainnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Suparman juga mengungkap adanya fenomena ”dulu-duluan” dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.
Alih-alih melakukan pemeriksaan bersama, Badan Pengawas MA memeriksa dan menjatuhkan sanksi terlebih dahulu kepada hakim terduga pelanggar etik. KY pun yang juga memeriksa kasus etik yang sama tidak dapat berbuat banyak karena hakim yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi oleh MA.
Hal ini setidaknya terlihat dalam catatan kinerja di bidang pengawasan hakim yang disampaikan KY. P ada triwulan pertama 2023, KY telah merekomendasikan sanksi untuk 24 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 10 hakim sudah terlebih dahulu dikenai sanksi oleh MA. Dengan demikian, KY tinggal merekomendasikan sanksi terhadap 14 hakim.
Upacara bendera di halaman Gedung Mahkamah Agung, di Jakarta, Kamis (19/8/2021), untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-76 MA.
Selain penguatan kewenangan, Suparman juga mengusulkan penguatan internal KY melalui pembentukan kedeputian yang akan menjadi pendukung fungsi utama KY. Saat ini, kesekjenan menjalankan fungsi administratif dengan fungsi substantif.
Suparman juga menyarankan agar KY mengeluarkan produk analisis putusan hakim mengingat KY sebenarnya memiliki data ribuan putusan. Dari analisis putusan tersebut, rekam jejak hakim akan terbaca.