logo Kompas.id
Politik & HukumMK: Perekrutan Penyelenggara...
Iklan

MK: Perekrutan Penyelenggara Pemilu Perlu Disesuaikan dengan Keserentakan Pemilu

MK menegaskan, makna keserentakan tak sebatas soal pemungutan suara, tetapi juga meliputi unsur-unsur penting dalam tahapan-tahapan pemilu. Salah satunya, pengisian penyelenggara pemilu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 2 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Perekrutan penyelenggara pemilu idealnya dilakukan secara serentak sesuai dengan desain keserentakan pemilu nasional ataupun lokal. Mahkamah Konstitusi menegaskan, perekrutan penyelenggara pemilu tersebut sebaiknya dilakukan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 120/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Selasa (27/6/2023) menyatakan, pemilu serentak sebenarnya sudah mulai diselenggarakan sejak 2019. Nantinya, pada Pemilu 2024, keserentakan pemilihan tersebut juga dilaksanakan untuk pemilihan kepala daerah serentak.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000