MK: Perekrutan Penyelenggara Pemilu Perlu Disesuaikan dengan Keserentakan Pemilu
MK menegaskan, makna keserentakan tak sebatas soal pemungutan suara, tetapi juga meliputi unsur-unsur penting dalam tahapan-tahapan pemilu. Salah satunya, pengisian penyelenggara pemilu.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Perekrutan penyelenggara pemilu idealnya dilakukan secara serentak sesuai dengan desain keserentakan pemilu nasional ataupun lokal. Mahkamah Konstitusi menegaskan, perekrutan penyelenggara pemilu tersebut sebaiknya dilakukan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 120/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Selasa (27/6/2023) menyatakan, pemilu serentak sebenarnya sudah mulai diselenggarakan sejak 2019. Nantinya, pada Pemilu 2024, keserentakan pemilihan tersebut juga dilaksanakan untuk pemilihan kepala daerah serentak.
MK menegaskan, makna keserentakan yang dimaksudkan di dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 sebenarnya tak hanya keserentakan pada penyelenggaraan pemungutan suara. Akan tetapi, keserentakan itu juga meliputi unsur-unsur penting dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya pengisian penyelenggara pemilu.
”Oleh karena telah diadopsi model pemilu secara serentak, tidak ada pilihan lain selain melakukan pengisian penyelenggara pemilu secara serentak,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Sebanyak 101 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi periode 2023-2028 dari 20 provinsi saat dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Akan tetapi, MK tidak dapat mengabulkan permohonan pengujian yang diajukan oleh Bahrain (mantan pegiat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia atau Centre for Strategic and Indonesian Public Policy. Kedua pihak tersebut meminta agar MK memperpanjang masa jabatan anggota KPU daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun ini dan tahun depan serta baru melakukan proses perekrutan pasca-pemilu dan pilkada serentak 2024.
Para pemohon mendalilkan, pengisian anggota KPU daerah yang dilakukan pada saat tahapan pemilu berlangsung dikhawatirkan memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu, khususnya persoalan independensi penyelenggara pemilihan. Oleh karena itu, MK diminta untuk memberi makna baru terhadap Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang masa jabatan KPU selama lima tahun.
Meskipun sepakat bahwa keserentakan tak hanya berkaitan dengan pemungutan suara, MK tidak dapat mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan anggota KPU tersebut. Sebab, permohonan tersebut diajukan ketika tahapan penyelenggaraan pemilu sudah dimulai sehingga pengisian penyelenggara pemilu di daerah secara serentak tidak mungkin dilakukan pada Pemilu 2024.
Selain itu, sebagian anggota KPU di daerah telah terpilih sesuai dengan akhir jabatan masing-masing. Dengan demikian, tidak memungkinkan dilakukan proses pengisian jabatan anggota penyelenggara pemilu di daerah secara serentak.
Dalam pertimbangannya, MK memberi rambu-rambu apabila pembentuk undang-undang melakukan penyesuaian terhadap UU No 7/2017 tentang Pemilu, khususnya soal perekrutan penyelenggara pemilu, agar dikaitkan dengan keserentakan pemilu.
Menurut MK, perekrutan penyelenggara pemilu harus dilakukan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, perekrutan tersebut hendaknya didesain dengan lebih baik sehingga menghasilkan penyelenggara yang mampu mewujudkan asas-asas pemilu yang ada di Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945.
Dengan desain yang baik, proses perekrutan dapat menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang kompeten serta memiliki integritas, juga mampu menjaga independensi terhadap semua peserta pemilu. Penyelenggara pemilu hasil perekrutan itu hendaknya juga dibekali secara memadai melalui pelatihan, workshop, atau bimbingan teknis pelaksaan tugas kepemiluan.